Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dana Revitalisasi SMPN 1 Sipoholon Disorot, Kasek Akui Sekolah “Tumpur”

Kamis, Januari 15, 2026, 14:07 WIB Last Updated 2026-01-15T07:07:40Z

TAPUT, kompasone.com – Proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Sipoholon, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menjadi perhatian publik setelah kepala sekolah setempat mengakui sekolahnya mengalami kerugian dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Kepala SMP Negeri 1 Sipoholon, Arslan Rotua boru Limbong, menyatakan bahwa pihak sekolah mengalami “tumpur” atau kerugian pada proyek revitalisasi yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.


“Tumpurnya kami di proyek revitalisasi ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/1).


Namun dia tidak merinci penyebab kerugian yang dimaksud. Kasek juga menyebutkan bahwa pihak sekolah saat ini sedang berupaya mencari dana untuk menutup kerugian tersebut.


Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat proyek revitalisasi sekolah sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi kegiatan, revitalisasi SMP Negeri 1 Sipoholon merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp882.000.000. Dana tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pekerjaan selama 120 hari, terhitung sejak 24 Juli hingga 20 November 2025.


Salah seorang penggiat sosial di Tarutung, Humutur, mengaku heran sekaligus prihatin atas pernyataan kepala sekolah tersebut.


"Masak bisa tumpur tanpa modal? Seharusnya kepala sekolah bersyukur karena sekolahnya mendapat prioritas proyek revitalisasi, bukan justru menyampaikan pernyataan seolah-olah dirugikan,” ujarnya.


Humutur mendorong agar dilakukan audit untuk memastikan penyebab persoalan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


“Perlu audit agar jelas di mana letak masalahnya,” tegasnya.


Sebagai informasi, seluruh proyek revitalisasi sekolah dilaksanakan menggunakan dana APBN yang ditransfer langsung ke rekening sekolah. Pelaksanaan teknis pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab P2SP, sesuai ketentuan program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


“Pada prinsipnya, revitalisasi sekolah sepenuhnya dibiayai negara. Tidak ada kewajiban pihak sekolah untuk mengeluarkan dana di luar ketentuan,” jelasnya.


Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan menyatakan akan menelusuri pernyataan kepala sekolah tersebut dan membuka kemungkinan dilakukan evaluasi administrasi serta pemeriksaan teknis terhadap pelaksanaan proyek.


“Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan atau pengelolaan kegiatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas pihak Dinas Pendidikan.


Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh kepala sekolah agar menyampaikan informasi kepada publik secara proporsional serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila menemukan kendala dalam pelaksanaan program pemerintah.


 (Bernat L. Gaol)

Iklan

iklan