Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Transparansi Tasikmalaya Soroti Dugaan Pelanggaran Administratif Program MBG di Padakembang

Rabu, Februari 25, 2026, 14:25 WIB Last Updated 2026-02-25T07:25:27Z

Tasikmalaya, kompasone.com - Kelompok masyarakat Transparansi Tasikmalaya menggelar audiensi di Kecamatan Padakembang untuk menyoroti pelaksanaan Program MBG yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan administratif dan teknis. Pertemuan tersebut dihadiri unsur SPPI, perwakilan Satgas, pihak kecamatan, Puskesmas, serta aparat Polri dan TNI.


Dalam audiensi itu, Transparansi Tasikmalaya menyoroti kelengkapan persyaratan SPPG yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis), pedoman umum (Pedum), serta surat edaran dari BGN. Salah satu temuan utama adalah terkait dokumen SLHS yang berkaitan dengan standar pengelolaan lingkungan. Dari enam dapur SPPG yang telah beroperasi, dua di antaranya disebut belum menerbitkan dokumen tersebut.


Selain itu, persoalan perizinan bangunan juga menjadi perhatian. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung, pihak Transparansi Tasikmalaya berpandangan bahwa setiap bangunan SPPG wajib menempuh proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun dalam audiensi terungkap bahwa seluruh SPPG di wilayah Padakembang belum menempuh proses perizinan tersebut.


Tidak hanya aspek administratif, audiensi juga menyoroti keluhan masyarakat terkait kualitas dan variasi menu MBG. Aduan mencakup persoalan porsi makanan hingga menu yang dinilai monoton. Transparansi Tasikmalaya juga mempertanyakan kesesuaian anggaran per porsi dengan realisasi di lapangan.


Melalui forum tersebut, Transparansi Tasikmalaya mendorong seluruh leading sector, termasuk Satgas pengawasan, agar meningkatkan intensitas monitoring program MBG di wilayah Padakembang. Mereka juga meminta pihak SPPI selaku pengelola dapur SPPG agar lebih komunikatif dalam menerima masukan masyarakat serta membuka ruang kemitraan dengan pelaku usaha lokal dan UMKM.


“Kami menunggu langkah konkret dari SPPI, SPPG, dan Satgas untuk segera melengkapi kekurangan yang ada agar program pemerintah ini berjalan sesuai aturan,” ujar perwakilan Transparansi Tasikmalaya dalam audiensi. Rabu, (25/02/2026).


Kelompok masyarakat itu juga menyatakan akan melakukan kajian lanjutan terkait kesesuaian porsi menu dengan anggaran yang ditetapkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka persoalan tersebut dinilai dapat masuk dalam ranah pidana korupsi.


Audiensi ditutup dengan penegasan pentingnya komunikasi terbuka antar seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi penerima manfaat.


(Dadi ns)

Iklan

iklan