Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Keadilan Mati, Laporan Penganiayaan Di Abaikan, Polsek Tigo Nagari Justru Memprioritaskan Keinginan Pelaku

Jumat, Februari 20, 2026, 21:29 WIB Last Updated 2026-02-20T14:29:51Z

Pasaman, kompasone.com- Sebuah laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek Nurils 65 tahun yang sudah tua renta warga kejorongan Aia Apung, Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumbar, yang terjadi pada minggu (9/4/2025) diduga mengendap tanpa kejelasan di Polsek Tigo Nagari.


Situasi ini menuai sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat WAGIMIN Ketua (LSM) Bela Nagara Pasaman Barat, yang menuding adanya kelambanan dan kejanggalan dalam proses penyidikan dari pihak kepolisian polsek tigo nagari, kondisi terkini keluarga korban tidak merasa mendapat keadilan.


Wagimin ketua LSM Bela Negara perwakilan dari keluarga korban, melihat ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini. 


"Sudah 8 bulan berlalu sejak laporan masuk, namun terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan sering menebar ancaman akan membunuh korban," ujar Gimin.


Nenek Nurilis selaku korban menyebut, saya adalah korban masih belum mendapatkan keadilan, hingga hari ini pelaku masih bebas berkeliaran seolah olah tidak tersentuh hukum.


"Setiap hari saya hidup dalam ketakutan. Saya tidak berani melangkahkan kaki untuk ke kebun, padahal dari hasil kebun itulah saya dan keluarga menyambung nyawa. Jika saya ke kebun keselamatan saya terancam. Jika saya tidak ke kebun kami tidak bisa makan," papar nenek Nurilis.


"Apakah saya harus menunggu jatuh korban agar hukum di tegakan. Saya mohon perlindungan dan keadilan agar saya bisa kembali bekerja tanpa rasa takut," tambahnya.


Sementara itu Wagimin menambahkan bahwa korban mengalami trauma berat, luka lembam fisik, dan merasa terancam. Sehingga tidak lagi merawat usaha kebunnya, dan sementara satu satunya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari hanya berkebun.


Peristiwa tragis ini bermula ketika nenek Nurilis sedang berativitas di kebunya, namun tiba tiba pelaku menghampiri korban dan mengambil sepotong kayu lalu memukil korban bagian kepala, punggung dan tangan kiri korban sehingga korban tersungkur tidak sadarkan diri.


Sejumlah barang bukti yang di gunakan pelaku untuk menganiaya korban sudah di serahkan ke penyidik polsek tigo nagari dan termasuk hasil Visum" paparnya Wagimin.  


Kapolsek IPTU DIAN FERI MAIZAL. SH,MM menerangkan, kemaren keluarga pelaku datang ke polsek meminta kasus di selesaikan secara damai. 


"Saya selaku kapolsek menerima permintaan itu, asal korban hadir langsung ke polsek dan menyetujui. Saya beri waktu paling cepat dua minggu dan paling lama satu bulan," kata Iptu Dian Feri Maizal.


Pihak korban saat di temui media ini di kediamannya selasa (3/2/2026) menyatakan, mengingat seriusnya tindakan yang ia lakukan, ia rasa perdamaian tidak dapat menjustifikasi perbutan tersebut. Demi kepastian hukum, dan efek jera proses hukum harus berlanjut.


Wagimin, sudah hampir satu tahun laporan di polsek, sampai hari ini masih tak ada kejelasan,dan sudah berganti penyidik di polsek tersebut namun korban tak kunjung mendapat keadilan, sementara pelaku masih bebas berkeliaran seolah olah pelaku kebal hukum.


Pihak Polsek tidak fokus terhadap perkara tersebut ke keadilan untuk korban. Saya sangat kecewa pihak kepolisian lebih mengakomodir tuntutan atau keinginan pelaku.


Ini sangat aneh. Yang lebih memprihatinkan, saat kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, pelaku justru leluasa menguasai dan menempati lahan/tanah milik korban secara ilegal.


Situasi ini menunjukan adanya upaya intiminasi lanjutan yang bertujuan untuk merampas hak milik korban. 


"Ini bukan sekedar penganiayaan biasa. Ini adalah salah satu tindak lanjut pidana berlapis: percobaan pembunuhan terhadap wanita lansia renta dan penyerobotan tanah. Saya selaku ketua LSM Belanegara Pasaman Barat mendesak kepolisian Polsek Tigo Nagari untuk segera menahan pelaku dan melakukan penyidikan secara transparan dan profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban," harap Wagimin.


Lanjut, korban lansia renta yang tidak punya anak. Hanya hidup bersama suaminya, tua renta dan serba kekurangan.


"Kalaupun kita tidak dapat membantunya secara materil setidaknya berikan ke adilan bagi mereka. Kami akan terus kawal kasus ini hingga korban mendapat keadilan," tegas Wagimin.


(Yulisman)

Iklan

iklan