Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

OKP RDN Soroti Dugaan Penerimaan Uang oleh Kades Rancapaku dalam Proses Perizinan Tower

Sabtu, Februari 28, 2026, 11:04 WIB Last Updated 2026-02-28T04:04:20Z

Tasikmalaya, Kompasone.com - Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Ruang Dialegtika Nusantara (OKP RDN) menyoroti dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Kepala Desa Rancapaku, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, dalam proses perizinan pembangunan tower telekomunikasi milik PT. Desatria Alord Mandiri di Kampung Cipangladian, Desa Rancapaku.


Sorotan tersebut mencuat di tengah persoalan keterlambatan pembayaran upah pekerja lokal yang berasal dari warga Desa Mekarjaya dan dilibatkan dalam proyek pembangunan tower tersebut.


Perwakilan OKP RDN, Diki, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan adanya aliran dana dari perusahaan kepada oknum kepala desa dalam proses administrasi dan persetujuan pembangunan tower.


“Kami mempertanyakan transparansi proses perizinan dan dugaan adanya penerimaan uang oleh kepala desa. Di sisi lain, pekerja lokal justru mengalami keterlambatan upah. Ini menjadi ironi yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Diki.


Sebelumnya, OKP RDN telah melakukan audiensi Tahap Kecamatan namun Kepala Desa Mangkir dari panggilan kemudian OKP Beraudiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT. Desatria Alord Mandiri, termasuk keterlambatan pembayaran upah pekerja lokal.


Menurut RDN, persoalan tersebut semakin kompleks apabila dugaan penerimaan uang dalam proses perizinan benar terjadi, sementara hak-hak pekerja belum sepenuhnya dipenuhi.


OKP RDN menyatakan bahwa apabila dugaan penerimaan uang tersebut terbukti dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:


* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan.

* Ketentuan mengenai gratifikasi yang mengharuskan setiap penyelenggara negara melaporkan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Namun demikian, OKP RDN menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Rancapaku maupun perusahaan.


OKP RDN mendesak agar dilakukan klarifikasi terbuka oleh Kepala Desa Rancapaku, pihak perusahaan PT. Desatria Alord Mandiri, serta instansi terkait guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perizinan pembangunan tower di Kampung Cipangladian.


Diki menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke audiensi lanjutan bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan melibatkan instansi terkait apabila tidak ada penjelasan yang transparan.


“Kami ingin memastikan bahwa proses pembangunan investasi di daerah tidak mencederai hak pekerja lokal dan tidak diwarnai praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.


OKP RDN menyatakan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga integritas pemerintahan desa serta perlindungan hak-hak masyarakat dan pekerja lokal di Kabupaten Tasikmalaya.


Sampai berita ini di turun ,sang kepala desa belum juga bisa di hubungi atau memberikan jawaban atas dugaan tersebut.


(Dadi ns)

Iklan

iklan