Tasikmalaya, kompasone.com - Ruang Dialegtika Nusantara (RDN) menggelar audiensi dengan pihak Kecamatan Padakembang terkait dugaan kelalaian administratif dalam penggajian upah pekerja pembangunan menara tower di Cipanglandian, Desa Rancapaku, Kecamatan Padakembang.
Audiensi yang berlangsung di kantor kecamatan tersebut membahas laporan sejumlah pekerja yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji serta ketidakjelasan administrasi ketenagakerjaan dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
Dalam wawancara usai audiensi, Ketua RDN menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi keterlambatan pembayaran upah yang patut dipertanyakan.
“Ada keterlambatan pembayaran upah pekerja. Kami mendalami apakah ini murni kelalaian perusahaan atau ada oknum pribadi yang memakai uang hak pekerja. Ini harus dibuka secara transparan,” tegas Ketua RDN.
Ia menambahkan, RDN akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak pekerja tidak dirugikan.
Akan Dilaporkan ke DPMPTSP Tasikmalaya
RDN juga menyatakan akan melanjutkan temuan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tasikmalaya untuk memanggil perusahaan terkait dan mempertanyakan langsung kepada pihak mitra telekomunikasi yang bekerja sama dalam pembangunan tower tersebut.
“Kami akan mendorong DPMPTSP Tasikmalaya untuk memanggil perusahaan dan mempertanyakan langsung kepada pihak mitra telekomunikasi, agar persoalan ini terang-benderang,” ujarnya.
Sejumlah Poin yang Dipertanyakan RDN
Dalam audiensi tersebut, RDN menyampaikan beberapa poin penting yang harus dijawab oleh pihak perusahaan dan instansi terkait:
1. Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Apakah para pekerja telah didaftarkan dan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan?
2. Dampak Radiasi dan Aturan Jarak
Apakah dampak radiasi menara telah sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait radius 100–200 meter dari pemukiman warga? RDN meminta agar perjanjian dan dokumen teknis dibuka secara transparan kepada publik.
3. Administrasi dan Absensi Kerja
RDN menyoroti tidak tersedianya sistem absensi kerja yang jelas bagi para pekerja. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian administrasi yang berpotensi merugikan pekerja.
4. Kompensasi Keterlambatan Gaji
Jika terbukti terjadi keterlambatan pembayaran upah, apakah perusahaan telah memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?
5. Observasi dan Izin Lingkungan
RDN juga mempertanyakan apakah izin dan kajian lingkungan telah mencakup wilayah Desa Mekarjaya secara menyeluruh, khususnya bagi warga yang berada dalam area terdampak radiasi.
Komitmen Kecamatan Pihak Kecamatan Padakembang menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa dan instansi terkait. Audiensi berlangsung kondusif dan menghasilkan komitmen untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan kelalaian administratif dan potensi pelanggaran ketenagakerjaan.
RDN menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian konkret, baik terkait hak pekerja maupun kepastian administrasi dan perizinan proyek pembangunan menara tower di wilayah Mekarjaya.
Dadi ns
