Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

BBWS Sidak Telaga Remis dan Telaga Nilem, Kuwu Cikalahang Soroti Izin PDAM dan Apresiasi Pendampingan BBKH Untag

Selasa, Januari 13, 2026, 13:43 WIB Last Updated 2026-01-13T06:43:13Z

 


Kuningan, kompasone.com  – Tim Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke mata air Telaga Remis dan Telaga Nilem bersama Pemerintah Desa Cikalahang, yang didampingi tim Badan Bantuan Hukum (BBKH) Universitas 17 Agustus (Untag) Cirebon, Selasa,13 januari 2026.


Sidak ini dilakukan untuk meninjau langsung kondisi mata air sekaligus menindaklanjuti pemanfaatan sumber air oleh PDAM tirta kemuning, khususnya terkait legalitas perizinan pengambilan air serta dampaknya bagi masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, tim BBWS melakukan pengecekan debit air, kondisi lingkungan sekitar, serta kesesuaian pemanfaatan air dengan regulasi yang berlaku.

Kuwu Desa Cikalahang, Kusnan, menegaskan bahwa pemerintah desa meminta kejelasan izin PDAM Tirta Kemuning serta transparansi dalam pengelolaan sumber air.


“Kami tidak menolak pemanfaatan air, tetapi harus jelas izinnya dan dampaknya bagi masyarakat. Jangan sampai warga kami justru kesulitan air,” tegas Kusnan.


Dasar hukum

Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, khususnya:

Pasal 2, yang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air berlandaskan asas:

keberlanjutan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.


Pasal ini menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dikelola secara adil dan berkelanjutan untuk kepentingan publik.


Perwakilan BBWS menyampaikan bahwa seluruh pemanfaatan sumber air wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan.


“Kami akan melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan PDAM tirta kemuning. 


Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan ada rekomendasi tindak lanjut,” ujarnya.


Apresiasi pendampingan hukum

Kuwu cikalahang kusnan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim BBKH Untag cirebon yang telah melakukan pendampingan hukum.


“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim BBKH Untag Cirebon yang telah mendampingi kami. 


Pendampingan ini penting agar perjuangan masyarakat tetap berada dalam koridor hukum,” ungkapnya.


Menurutnya, pendampingan hukum tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas sumber air.


“Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Air adalah hak masyarakat yang harus dijaga,” tambahnya.


Kegiatan sidak ini diharapkan menjadi langkah awal penertiban pemanfaatan sumber daya air agar sesuai hukum, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Cikalahang.


[tohirakmal]

Iklan

iklan