Bojonggede, kompasone.com — Sikap Kepala Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang tengah menghadapi proses hukum namun masih terlihat tertawa dan bernyanyi di ruang publik, menuai beragam persepsi dari masyarakat.
Perilaku tersebut dinilai mencederai etika dan moralitas sebagai pejabat publik.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai, dalam acara pembukaan De Bulls Cafe yang berlokasi di Jl. Kampung Rawa RT 01 RW 08 No.165, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Rawapanjang bersama Sekretaris Desa dan sejumlah perangkat desa tampak hadir dan ikut bernyanyi ria.
Padahal, sebagaimana melansir diberitakan media TEMPO.CO edisi 12 Desember 2025, Kepala Desa Rawapanjang diketahui sedang menjalani proses hukum terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polres Metro Depok.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Made Budi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Bogor terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa Rawapanjang.
“Iya, sedang ditangani tim Tipikor Polres,” ujar Made Budi. Namun, ia belum dapat merinci besaran pasti dugaan kerugian negara karena kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Dugaan Korupsi Dana Desa
Kasus hukum yang melibatkan Kepala Desa Rawapanjang, Muhammad Agus, kini telah memasuki babak baru.
Berdasarkan sejumlah laporan, yang bersangkutan diduga melakukan penyelewengan dana desa, termasuk dana Posyandu.
Modus yang digunakan antara lain dengan membuat rekening fiktif atas nama Ketua Posyandu, dengan total dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp650 juta hingga Rp700 juta.
Kasus rekening fiktif tersebut telah resmi dilimpahkan ke Polres Metro Depok untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, Kepala Desa Rawapanjang juga dilaporkan ke Kejaksaan atas dugaan korupsi dana desa.
Bahkan, beredar pula laporan yang menyebutkan adanya dugaan pengabaian laporan korupsi dana desa senilai Rp700 juta oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang menimbulkan tanda tanya publik terkait kelanjutan penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Etika Pejabat Publik Dipertanyakan
Di luar kasus dugaan korupsi, Desa Rawapanjang juga sempat diterpa persoalan lain, yakni dugaan tindak kekerasan oleh oknum perangkat desa (Kepala Dusun) terhadap warga pada Desember 2025.
Peristiwa tersebut disebut telah diselesaikan dengan permintaan maaf.
Namun demikian, dari sudut pandang etika dan moralitas publik, sikap Kepala Desa Rawapanjang yang tetap tampil santai dan bersenang-senang di tengah proses hukum yang sedang berjalan dinilai tidak pantas.
Sebagai pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, kepala desa seharusnya menunjukkan rasa tanggung jawab, empati, dan sikap menghormati proses hukum. Perilaku yang terkesan tidak terbebani oleh persoalan hukum justru berpotensi menambah kekecewaan dan menggerus kepercayaan masyarakat.
Hingga saat ini, seluruh proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana desa tersebut masih berlangsung dan belum memiliki putusan hukum tetap.
( Red / Sefer )
