Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Anggaran Penanaman Kingres di Desa Margaluyu Ciamis di Duga Diselewengkan

Sabtu, Januari 10, 2026, 20:04 WIB Last Updated 2026-01-10T13:04:15Z

 


Ciamis, kompasone.com- Permendagri No.73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dimana Bagian ke 5 adalah Pengawasan oleh masyarakat desa.Pasal 23 dan 25 menerangkan bahwa masyarakat Desa memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan keuangan Desa agar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan berjalan secara terbuka ,juga masyarakat boleh meminta informasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


Ditengah prestasi gemilang yang diraih Kabupaten Ciamis diantaranya mendapatkan penghargaan terkait integritas dan kinerja di tahun 2025 termasuk Penilaian Integritas (SPI) tertinggi di Jawa Barat dari KPK, predikat "Unggul" untuk Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) dari LAN,dan penghargaan TP2DD terbaik wilayah Jawa- Bali dari Bank Indonesia untuk percepatan Digitalisasi,menunjukkan komitmen kuat dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang transparan.


Namun sangat disayangkan semua itu ternodai oleh adanya informasi dari masyarakat yang menduga adanya penyelewengan anggaran Dana Desa.


Berawal dari informasi warga Margaluyu yang mengetahui permasalahan dugaan penyimpangan anggaran tersebut dimana berdasarkan musdes bahwa akan dilaksanakan penanaman kingres yang bertujuan untuk mendukung ketersediaan pakan sapi program ketahanan pangan di desa tersebut,namun hingga ahir tahun 2025 kegiatan tidak dilaksanakan.Bahkan narasumber menyebutkan anggarannya dialihkan dalam kegiatan lain tanpa musyawarah dulu.


"Anggaran hanya digunakan 1/3 dari total anggaran selebihnya 2/3 oleh kaspel akan dibagikan sebagai uang kebersamaan tetapi sebagian orang menolak,dan oleh kaspel uang tersebut ahirnya diserahkan kepada Kepala Desa dan sampai sekarang tidak tahu digunakan untuk apa," ungkapnya.


Saat dikonfirmasi SH (inisia) kepala desa margaluyu menerangkan bahwa anggaran untuk penanaman kingres dialihkan kepada kegiatan Kelompok Wanita Tani (KWT) dimana konon menurut informasi ketuanya adalah Istri dari kepala desa tersebut,namun HR tidak dapat menjelaskan ketika awak media menanyakan jenis kegiatannya apa dan lokasi kegiatannya dimana.

"Silahkan tanyakan saja kepada kasi pelayanan/ Kaspel karena dia yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut nanti kalau sudah ditanyakan ke dia baru ke saya,"ungkapnya sambil setengah berlari meninggalkan wartawan yang mengkonfirmasinya.


Berbeda dengan AM (inisial) ketua BPD saat dikonfirmasi dengan menampilkan mimik muka yang tidak bersahabat, menyampaikan, ia memang menandatangani berita acara pengalihan kegiatan, dan itu hasil rapat karena menurut pihak Desa itu sudah sesuai aturan.


Namun ketika ditanya siapa saja yang hadir dalam rapat tersebut,serta apakah ketua BPD tahu RABnya? Dia menjawab untuk yang hadir ia  tidak ingat, untuk RAB pun tidak tahu.


"Kan ada bagiannya, masak saya harus tahu semuanya, kan tidak mungkin. Mengenai pemanfaatan anggaran kalau gak salah dipakai untuk nanam kangkung, pakcoy, sama cabai rawit, untuk lahannya gak tau berapa luasnya, lihat aja sendiri," pungkasnya.


Saat melihat ke lokasi kegiatan KWT yang ditunjukkan,salah seorang petani yang ditemui dilokasi menerangkan bahwa KWT mengolah lahan seluas 10 bata atau 140 meter persegi,dan memang terlihat ada beberapa batang pohon cabai rawit serta tanaman kangkung dilokasi.


Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi ke Inspektorat kabupaten Ciamis Salah seorang Irban menyampaikan, masyarakat dipersilahkan  melakukan pengaduan secara tertulis, disertai identitas, nama dan alamat jelas, sehingga dapat ditindaklanjuti.


(AL)

Iklan

iklan