Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sidang Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun Berlanjut, APEL Green Aceh Soroti Dasar Pengecualian Pemkab Nagan Raya

Rabu, Oktober 28, 2026, 15:14 WIB Last Updated 2026-10-28T08:14:51Z

 


Nagan Raya, kompasone.com — Sidang pembuktian sengketa informasi terkait transparansi investasi senilai Rp200 triliun antara Yayasan APEL Green Aceh dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kembali digelar pada 27 Oktober 2026 di Komisi Informasi Aceh (KIA). APEL Green Aceh diwakili oleh Nami Irawan Batubara dan M. Syahrul Ramadhan.

 

Dalam sidang kali ini, fokus utama adalah menyoroti dasar hukum dan prosedur Pemkab Nagan Raya dalam menetapkan data yang disengketakan sebagai informasi yang dikecualikan. Termohon diwajibkan melakukan uji konsekuensi terhadap data tersebut.

 

Namun, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Pemkab Nagan Raya mengakui belum pernah melihat data yang menjadi objek sengketa, sekaligus menyatakan bahwa data tersebut dikuasai dan termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

 

Kondisi ini justru dipersoalkan APEL Green Aceh. Salah satu poin utama adalah penetapan pengecualian yang dinilai berpotensi cacat prosedur, karena diduga tidak ditetapkan oleh Bupati maupun Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID — sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (9).

 

APEL Green Aceh mengajukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai dasar argumentasi:

 

- Pasal 11 ayat (1) huruf e: Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat.

- Pasal 2 & Pasal 19: Pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas, serta wajib didahului dengan uji konsekuensi — bukan sekadar dinyatakan rahasia.

- Pasal 17 huruf i: Ketentuan ini berlaku untuk dokumen antar badan publik, bukan perjanjian yang telah ditandatangani dengan pihak swasta/investor.

- Pasal 45 ayat (1): Beban pembuktian keabsahan pengecualian ada pada pihak badan publik.

 

Dengan demikian, APEL Green Aceh menegaskan bahwa Pemkab Nagan Raya wajib membuktikan secara sah dan prosedural alasan pengecualian informasi tersebut.

 

Sidang pembuktian akan dilanjutkan. Jadwal sidang berikutnya akan disampaikan langsung oleh Komisi Informasi Aceh.

 

Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan keterbukaan informasi publik terkait investasi besar di Kabupaten Nagan Raya.

 

(T. Ridwan, SH)

 

 

 


Iklan

iklan