Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Panggilan Klarifikasi Kasus Tipikor Menjerat Aktivis | Polresta Sumenep Dinilai Keliru Terapkan Unsur Hukum

Kamis, Oktober 22, 2026, 16:54 WIB Last Updated 2026-10-22T09:54:45Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Langkah Polresta Sumenep menerbitkan Surat Klarifikasi dan Permintaan Data tertanggal 14 Oktober 2026 terhadap Johari wartawan Jatim News yang juga aktivis lokal memicu sorotan tajam. Pemanggilan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyuapan tersebut dinilai janggal serta berpotensi dipaksakan jika tidak mendasarkan pada konstruksi hukum yang tepat.


Dalam dokumen pemanggilan tersebut, kepolisian membentangkan sederet payung hukum yang terkesan masif. Mulai dari UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian, KUHP Baru (UU No. 1/2023 Pasal 3, 618, dan 622), KUHAP Baru (UU No. 20/2025), UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1/2026), UU Pemberantasan Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001), UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008 Pasal 52), hingga PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat.


Namun, deretan pasal tebal tersebut dikritik keras oleh pengamat dan aktivis pemerhati kebijakan publik, Rasyid Nadyin. Ia menyoroti bahwa penggunaan pasal penyuapan dalam ranah interaksi antarwarga sipil merupakan kekeliruan mendasar dalam memahami dogma hukum pidana.


Rasyid menegaskan, transaksi finansial atau pemberian uang secara sukarela dari seorang pengusaha kepada warga sipil selama tanpa paksaan dan ancaman bukanlah tindak pidana penyuapan.


"Agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai penyuapan menurut UU Tipikor maupun KUHP Baru, harus memenuhi tiga unsur utama secara kumulatif. Yang paling krusial: ada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri sebagai penerima akhir," tegas Rasyid.


Ia memperjelas bahwa tindak pidana suap secara mutlak mensyaratkan keterlibatan aktor negara, seperti ASN, Anggota Polri, Kepala Desa, Anggota DPRD, Hakim, atau pejabat BUMN/BUMD, baik secara langsung maupun melalui perantara.


"Jika pemberi dan penerima murni sesama warga sipil atau swasta, dan uang tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pribadi tanpa menyentuh kewenangan jabatan publik, maka secara hukum itu murni ranah keperdataan seperti hibah, bantuan, atau hubungan bisnis. Tidak ada celah pidana korupsi di sana," lanjutnya.


Lebih jauh, Rasyid memaparkan “Kapan Transaksi Sipil Bisa Dijerat Hukum? bahwa dugaan pidana baru bisa melekat apabila memenuhi kriteria spesifik lain yang diatur dalam hukum positif 


》Pemerasan. Terjadi jika ada unsur ancaman atau pemaksaan (Pasal 368 KUHP Lama / Pasal 482 KUHP Baru).


》Perantara Suap. Terjadi jika warga sipil tersebut terbukti menjadi 'jembatan' untuk meneruskan dana haram kepada pejabat negara (Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor).


》Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terjadi jika dana yang ditransaksikan merupakan hasil kejahatan korupsi yang disamarkan.


Penggunaan pasal-pasal Tipikor oleh Polresta Sumenep mengindikasikan andaian awal bahwa dana yang melibatkan Johari ditujukan untuk pejabat publik atau ia bertindak sebagai perantara.


Oleh karena itu, proses klarifikasi mendatang menjadi pembuktian vital. Apabila Johari mampu menunjukkan bukti autentik seperti catatan transfer, kuitansi utang-piutang, atau perjanjian kerja sama bisnis yang murni antar-subjek hukum sipil tanpa keterlibatan pejabat negara maka tuduhan penyuapan secara otomatis gugur demi hukum.


Aparat penegak hukum diingatkan agar bekerja obyektif, profesional, transparan, serta tidak menjadikan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagai instrumen gertakan untuk mengkriminalisasi kritisnya peran wartawan dan aktivis di daerah.” Tutup Rasyid


(R. M Hendra)

Iklan

iklan