Lampung, kompasone.com- Media Kompas One menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan ketidakwajaran harga dalam pengadaan seragam siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 2 Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Informasi ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan kewajaran biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Berdasarkan laporan yang diterima disebutkan bahwa setiap siswa baru diminta membayar biaya seragam sebesar Rp975.000. Jika jumlah siswa baru diperkirakan mencapai 250 orang, maka total nilai yang bergerak dalam pengadaan ini mencapai Rp243.750.000 (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Angka ini dinilai cukup besar dan memerlukan penjelasan resmi dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga pemberitaan ini dibuat, rincian jenis seragam, spesifikasi bahan, serta dasar penetapan harga senilai Rp975.000 per siswa belum diketahui secara jelas. Belum terjawab pula siapa pihak yang menetapkan harga tersebut, apakah telah melalui musyawarah dengan orang tua, serta apakah pembelian bersifat wajib atau siswa bebas membeli di tempat lain.
Guna menjaga prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan tidak sepihak, Media Kompas One telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala SMAN 2 Padang Cermin melalui PDF yang dikirim lewat via whataps..
Dalam surat tersebut diajukan sembilan poin pertanyaan pokok, antara lain mengenai besaran nominal, jumlah siswa, rincian jenis dan harga masing-masing seragam, pihak yang menetapkan kebijakan, proses musyawarah, sifat kebijakan, serta ketersediaan dokumen pendukung seperti berita acara, kuitansi, dan bukti pembelian.
Surat konfirmasi ini juga menanyakan adanya potensi keuntungan atau selisih harga dari pengadaan tersebut serta pertanggungjawabannya, termasuk upaya sekolah dalam memastikan harga yang ditetapkan tidak memberatkan wali murid dan sesuai peraturan yang berlaku.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar hingga saat ini masih berupa dugaan dan belum dinyatakan sebagai sebuah kesimpulan atau fakta yang terbukti. Media ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak sekolah untuk memberikan penjelasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran yang berimbang.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait hal ini juga dipersilakan menyampaikan kepada media Kompas One untuk kelengkapan verifikasi sebelum pemberitaan lebih lanjut dipublikasikan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akurasi. Pernyataan yang tercantum di atas belum merupakan kesimpulan akhir. Pihak SMAN 2 Padang Cermin berhak menyampaikan tanggapan atau hak jawab atas pemberitaan ini.
Muhaidin
