Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penambangan Diduga Ilegal di Bintan Sangat Resahkan Warga

Kamis, Oktober 22, 2026, 17:28 WIB Last Updated 2026-10-22T10:28:48Z

 


 Bintan, kompasone.com – Aktivitas penambangan pasir tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan semakin meresahkan masyarakat, khususnya warga Desa Teluk Bakau dan Malang Rapat.

 

Menurut pantauan wartawan kompasone.com, para pelaku penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM pusat, Dinas Pertambangan Provinsi, Badan Lingkungan Hidup Provinsi, Camat setempat, PPNS, Satpol‑PP Bintan, maupun izin pengamanan lingkungan dari Polsek Gunung Kijang.


 Mereka juga tidak membayar pajak ke daerah, hanya diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum‑oknum tertentu agar kegiatan penambangan dapat berlangsung.

 

Aktivitas truk pengangkut pasir yang bolak‑balik membuat jalan umum berdebu dan becek, sehingga mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga.


 Warga Desa Teluk Bakau, Amzah (67), menyatakan klaim sebagai “tambang rakyat” adalah tidak benar dan menuntut agar lokasi penambangan tersebut ditutup secara permanen. Ia juga berharap Polsek Gunung Kijang memasang pos penjagaan di akses jalan masuk lokasi untuk mencegah truk‑truk penambang masuk kembali.


"Bila perlu polisi pasang polis lin di jalan gang tempat lori pasir masuk," ujarnya.

 

Laporan lapangan menyebutkan bahwa kontraktor Helen, Helvis, dan Iskandar diduga menjadi pihak yang mengizinkan sekaligus mengelola penyerahan uang kepada oknum‑oknum yang dianggap melindungi kegiatan ilegal tersebut.


 Masyarakat mendesak Dinas terkait, Camat, Polsek, PPNS, dan Satpol‑PP Gunung Kijang segera menghentikan seluruh operasional penambangan pasir ilegal di wilayah itu.

 


Iklan

iklan