Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

SENGKETA PERS NASIONAL: Kompas One vs Kompas TV / Gramedia - Ketika Merek Besar Oligarki Mengancam Matinya Media Kecil Berizin Sah Kemenkumham

Sabtu, Oktober 24, 2026, 12:57 WIB Last Updated 2026-10-24T07:51:56Z

Gambar ilustrasi

JAKARTA, kompasone.com - Dunia pers nasional dihadapkan pada ujian serius terkait kebebasan dan keberlangsungan usaha pers. Sengketa merek antara media kecil berizin sah negara KompasOne.com dengan raksasa industri media Kompas TV / Kompas Gramedia Group kini menjadi perhatian luas kalangan pers dan pemerintah.


Persoalan ini mencuat bukan karena sengketa pemberitaan atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, melainkan karena persoalan merek dagang: penggunaan kata "KOMPAS".


Media Kecil Yang Sah, Terancam Mati


http://KompasOne.com diterbitkan oleh PT. Komunikasi Pratama Nusantara, sebuah badan hukum pers yang telah mendapatkan pengesahan resmi dari negara melalui Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor http://AHU-059235.AH.01.30.Tahun 2023.


Sebagai perusahaan pers, http://KompasOne.com telah memiliki NIB, berdomisili di Tangerang, Banten, dan menjalankan fungsi pers sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Namun, media yang tumbuh dari idealisme untuk membuka lapangan kerja wartawan lokal ini, kini terancam keberlangsungan hidupnya. Website  www.kompasone.com terancam dan berpotensi ditutup sepihak aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas dasar aduan sengketa merek dari PT. Kompas Media Nusantara (Kompas TV) selaku pemilik merek terkenal Kompas.


Langkah Hukum Elegan: Minta Negara Jadi Wasit


Alih-alih melakukan perlawanan di luar jalur hukum, http://KompasOne.com memilih jalur konstitusional yang bermartabat.


Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, pada 14 Oktober 2026, PT. Komunikasi Pratama Nusantara melalui Direktur *Bahrul Ulum, http://C.EJ., http://C.BJ., http://C.EIC* dan kuasa hukum Julianta Sembiring, S.H, telah melayangkan surat resmi kepada negara:


Surat Nomor: 03.045/KO-MED/DJKI/X/2026

Perihal: Permohonan Mediasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Merek KOMPAS ONE vs KOMPAS TV

Ditujukan kepada: Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkumham RI.


Dalam surat tersebut, http://KompasOne.com memohon agar negara hadir sebagai penengah, dengan dasar hukum *UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 93, PP No. 2 Tahun 2021, dan Permenkumham No. 15 Tahun 2018.


Tiga permohonan inti diajukan:


1. Memfasilitasi pertemuan mediasi resmi antara http://KompasOne.com dan Kompas TV di kantor DJKI.

2. Melibatkan pihak independen sebagai penengah, termasuk Ahli Hukum Kekayaan Intelektual dan Perwakilan Dewan Pers.

3. Mencapai Kesepakatan Normalisasi, yakni pengakuan bahwa http://KompasOne.com adalah entitas pers yang berbeda, berdiri sendiri, dan berhak untuk tetap hidup dan beroperasi secara sah.


Tembusan surat tersebut juga telah dikirim kepada Dirjen KI, Direktur Merek DJKI, dan Ketua Dewan Pers.


Pertanyaan Fundamental Bagi Pers Nasional


Kasus ini melahirkan pertanyaan fundamental yang harus dijawab oleh pemerintah:


Jika sebuah PT Media yang sudah diberikan izin sah untuk hidup di negara ini oleh Kemenkumham, bisa dimatikan website-nya oleh Komdigi hanya karena aduan merek dari grup besar, untuk apa izin Kemenkumham diberikan?*


Ini adalah pola baru pembungkaman pers. Bukan karena berita bohong, tapi karena kalah modal dan kalah besar dalam penguasaan nama.


Pandangan Pakar Pers dan Pakar Hukum: Jika Kompas Bisa, Apakah Yang Lain Akan Ikut Membunuh?


Untuk keberimbangan, http://KompasOne.com meminta pandangan pakar pers dan hukum sebagai penyeimbang kuasa oligarki.


1. Pakar Hukum Kekayaan Intelektual - Soal Monopoli Kata Umum:*


"Kata 'KOMPAS' adalah kata generik (dictionary word) yang artinya penunjuk arah mata angin. Dalam doktrin hukum merek dunia, kata generik tidak boleh dimonopoli secara absolut. Fakta bahwa Kompas Gramedia sendiri membuat banyak turunan merek dengan nama Kompas - http://Kompas.com, Kompas TV, Kompasiana, Kompas Gramedia - menunjukkan bahwa kata Kompas adalah kata yang deskriptif.

Jika kata generik seperti ini bisa digunakan untuk membunuh media kecil yang sudah berizin AHU, maka ini adalah 'Trademark Bullying'. Logikanya, jika hari ini Kompas bisa menutup http://KompasOne.com, maka besok:

Apakah Detik.com bisa menutup semua media yang memakai kata 'Detik' seperti DetikOne, DetikNews Lokal?

Apakah Suara.com bisa menutup Suara Rakyat, Suara Merdeka Lokal, Suara Kita?

Apakah Liputan6.com  bisa menutup semua media yang memakai kata 'Liputan'?

Apakah Merdeka.com bisa menutup Merdeka Pos, Merdeka Rakyat?

 Jika itu dibiarkan, maka ribuan media kecil akan mati, dan pers nasional akan dikuasai 4-5 grup oligarki saja. Ini melanggar asas persaingan usaha sehat dan mengancam kebhinekaan pers."


2. Tokoh Pers Nasional / Pakar Etika Pers - Soal Peran Dewan Pers:


"Dewan Pers tidak boleh diam. Sesuai UU Pers, Dewan Pers adalah induk yang menampung keluhan dan masalah pers nasional. Penutupan website media berizin karena sengketa merek adalah masalah pers nasional, bukan sekadar masalah perdata.

Komdigi tidak boleh menjadi eksekutor sepihak. Mekanisme pemblokiran website pers harus melalui rekomendasi Dewan Pers dan harus menunggu putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika Komdigi menutup website pers hanya karena surat aduan, maka Komdigi telah mengambil alih fungsi Dewan Pers dan fungsi pengadilan. Ini berbahaya bagi demokrasi."


3. Pakar Kebebasan Pers - Soal Hajat Hidup Pers:


"Media kecil seperti http://KompasOne.com tumbuh dari idealisme, bukan dari modal konglomerasi. Mereka merekrut wartawan-wartawan muda di daerah yang tidak tertampung di media besar. Mereka lah yang mengawasi dana desa, proyek kecamatan, pungli di kelurahan. Jika media kecil ini dibunuh atas nama merek, maka yang hilang adalah kontrol sosial di tingkat paling bawah. Hajat hidup pers nasional yang plural dan berkeadilan akan mati."


Harapan Kepada Tiga Pilar Negara


Melalui berita eksklusif ini, http://KompasOne.com secara terbuka meminta perhatian serius dari:


1. Kepada Komdigi: Jangan melakukan penutupan sepihak website media berizin. Kembalikan akses http://KompasOne.com dan hormati proses mediasi di DJKI. Jangan jadikan Komdigi sebagai alat oligarki.


2. Kepada Kemenkumham (DJKI): Segera jadwalkan mediasi resmi sesuai Surat No. 03.045/KO-MED/DJKI/X/2026. Sinkronkan data AHU dan DJKI. Lindungi PT Media yang telah Saudara sahkan sendiri untuk hidup di negeri ini.


3. Kepada Dewan Pers: Hadir dan lindungi. Panggil kedua belah pihak, mediasi secara terbuka, dan keluarkan surat rekomendasi perlindungan keberlangsungan usaha pers bagi http://KompasOne.com. Tunjukkan bahwa Dewan Pers masih menjadi rumah bagi media kecil.


Sengketa KompasOne vs Kompas TV / Gramedia bukan sekadar sengketa dua merek. Ini adalah penentu apakah di negeri ini media kecil yang sudah diberikan izin sah oleh Kemenkumham untuk hidup, masih boleh hidup, atau harus mati dibunuh oleh kuasa oligarki atas nama paten merek.


Publik, kalangan pers nasional, dan pemerintah kini menanti jawaban.


Redaksi http://KompasOne.com membuka hak jawab seluas-luasnya kepada Kompas TV / Kompas Gramedia Group, Komdigi, Kemenkumham DJKI, dan Dewan Pers.





Penulis: Dewan Redaksi Nasional

Editor: Maruli Sihombing

Iklan

iklan