Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tabrak Perpres, SPPG Berkah Nusantara di Arjasa Terancam Ditutup Akibat Gunakan LPG Subsidi

Selasa, Mei 05, 2026, 10:21 WIB Last Updated 2026-05-05T03:22:05Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Praktik penyimpangan terhadap regulasi negara ditemukan di jantung operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Berkah Nusantara Peduli. Unit dapur yang berlokasi di Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep ini terindikasi kuat melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan gas LPG 3kg (subsidi) dalam aktivitas produksinya.


Penggunaan "tabung melon" oleh unit setingkat SPPG bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pengangkangan terhadap payung hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, LPG 3kg secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro dengan kriteria ketat.


Sebagai unit yang menjalankan program strategis nasional, SPPG seharusnya menjadi garda terdepan dalam kepatuhan administrasi, bukan justru menjadi pelaku maladministrasi yang merampas jatah subsidi masyarakat miskin di wilayah kepulauan.


Menanggapi temuan ini, pakar hukum Sahala memberikan pernyataan tegas. Menurutnya, penggunaan bahan bakar subsidi oleh institusi atau program yang memiliki alokasi anggaran mandiri adalah bentuk pelanggaran regulasi yang fatal.


"Apabila SPPG MBG terbukti menggunakan tabung subsidi, maka secara yuridis dapur tersebut telah gagal mematuhi aturan yang ditetapkan Presiden. Tidak ada tawar-menawar, dapur tersebut dapat dan layak untuk ditutup karena sudah membentur aturan hukum secara telak," ujar Sahala dengan nada tegas.


Lebih lanjut, Sahala menekankan bahwa penegakan aturan ini bersifat mendesak agar tidak memicu efek domino bagi dapur-dapur MBG lainnya di wilayah Kabupaten Sumenep.


Penyalahgunaan LPG subsidi di Desa Laok Jang-Jang ini dinilai sebagai preseden buruk yang sangat krusial. Jika dibiarkan tanpa tindakan represif dari pihak berwenang, hal ini dikhawatirkan akan menjadi "contoh" bagi unit SPPG lain untuk melakukan tindakan culas serupa demi mengejar keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak-hak konstitusional rakyat kecil.


Saat masyarakat dan aktivis kebijakan publik mendesak pihak terkait, mulai dari Dinas Komunikasi dan Informatika hingga Pertamina, untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan memberikan sanksi administratif maupun hukum yang setimpal.


Negara tidak boleh kalah oleh oknum pengelola program yang mencoba bermain di kemelut anggaran dengan cara-cara yang melanggar hukum. Integritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang dipertaruhkan di meja hijau aturan LPG subsidi.


Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pengelola melalui saluran komunikasi pesan singkat WhatsApp. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons resmi dan cenderung memilih untuk bungkam.


Sikap nirresponsif tersebut seolah memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap Peraturan Presiden ini dianggap sebagai persoalan remeh, meski secara nyata telah mencederai hak masyarakat kecil dan integritas program nasional yang sedang dipertaruhkan.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan