Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Jual Rokok Ilegal di Lahan Fasos Fasum Dasana Indah Disorot , Bea Cukai Diminta Turun Tangan

Rabu, April 29, 2026, 20:56 WIB Last Updated 2026-04-29T13:56:39Z

 


Kabupaten Tangerang, Kompasone.com- Kembali mengkhawatirkan maraknya peredaran rokok ilegal dilahan Fasos Fasum Dasana Indah,Kelurahan Bojong Nangka,Kecamatan Kelapa Dua,Kabupaten Tangerang.(29/04/2026)


Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat, terutama Direktorat Bea dan Cukai,Beberapa pengamatan di lapangan menunjukkan kemunculan rokok merek merek lain dan berbagai rasa, yang diduga kuat merupakan produk ilegal, baik stok lama yang dikemas ulang maupun produk baru yang lolos pengawasan.


Distribusi rokok ilegal ini dinilai terjadi secara sistematis, menembus jaringan ritel terkecil hingga pedagang kaki lima.“ Jika ini terus dibiarkan, sama saja pemerintah kehilangan kontrol terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan negara,” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Dasar Hukum dan Sanksi Peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:


•Pasal 54: Melarang produksi, penyimpanan, peredaran, atau penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.


• Pasal 54A: Menyatakan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.010/2013 mengatur tata cara penerbitan dan pemakaian pita cukai rokok.


Pelanggaran terhadap aturan ini, termasuk pemalsuan pita cukai, juga bisa dikenakan sanksi pidana cukai.Pakar kepabeanan menekankan bahwa praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak jelas asal-usul dan kualitasnya.


Jika terbukti ada oknum atau pihak yang terlibat dalam membiarkan peredaran rokok ilegal, sanksi tegas sesuai hukum harus ditegakkan, termasuk sanksi administratif dan pidana bagi pelaku maupun penegak hukum yang lalai.


Masyarakat menuntut tindakan nyata: pengawasan lebih ketat, operasi rutin, dan transparansi penindakan dari Bea dan Cukai , agar peredaran rokok ilegal tidak lagi menjadi pemandangan sehari-hari di wilayah Kabupaten Tangerang sekitarnya.


(Novi Gondrong)

Iklan

iklan