Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Klarifikasi dan Hak Jawab | Meluruskan Distorsi Fakta Proyek TPT Desa Sabuntan

Minggu, Mei 03, 2026, 20:26 WIB Last Updated 2026-05-03T13:26:53Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Menanggapi pemberitaan yang dirilis oleh Media Suara Nusantara Online pada Sabtu, 12 Juli 2025, mengenai dugaan proyek fiktif Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sabuntan, Pemerintah Desa Sabuntan merasa perlu memberikan klarifikasi faktual guna menghentikan penyebaran fitnah dan penggiringan opini yang menyesatkan publik.


Poin krusial yang mendasari kekeliruan berita tersebut adalah kesalahan fatal dalam mengidentifikasi lokasi proyek. Penulis berita mengklaim bahwa proyek TPT senilai Rp 111 juta di Pulau Sapangkur Kecil adalah fiktif. Faktanya, berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi APBDes 2023, pembangunan TPT tersebut berlokasi di Dusun 2 (Sabuntan Tengah), bukan di Pulau Sapangkur Kecil.


Ketidaktahuan penulis mengenai koordinat geografis dan administrasi dusun ini menyebabkan narasi "proyek fiktif" muncul hanya karena penulis mencari objek bangunan di lokasi yang salah.


Pemerintah Desa Sabuntan menegaskan bahwa proyek TPT di Dusun 2 telah rampung dikerjakan 100 persen sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah melalui proses monitoring dan evaluasi (Monev) oleh pihak Kecamatan Sapeken serta Inspektorat. Seluruh dokumentasi foto titik nol, proses pengerjaan 50%, hingga penyelesaian 100% tersedia secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Tuduhan yang menyebutkan Kepala Desa Sabuntan mengutamakan kepentingan pribadi tanpa bukti yang valid merupakan bentuk pembunuhan karakter (character assassination). Kebebasan pers seharusnya digunakan untuk mencari kebenaran yang jernih, bukan sebagai alat intimidasi dengan menyajikan informasi "setengah matang" yang merugikan nama baik pejabat publik.


Terkait penggunaan material dan transparansi anggaran, Pemerintah Desa Sabuntan selalu terbuka terhadap audit resmi dari lembaga yang berwenang. Namun, kami menolak keras segala bentuk intimidasi yang berkedok investigasi jika tidak dibarengi dengan verifikasi data yang akurat.


Karena pemberitaan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan mencemarkan nama baik Pemerintah Desa Sabuntan, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk melaporkan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini ke Dewan Pers dan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut sesuai UU ITE dan KUHP terkait penyebaran fitnah dan berita bohong.


Kami mengimbau kepada rekan-rekan media untuk tetap menjunjung tinggi asas cover both sides dan melakukan verifikasi lapangan yang benar sebelum mempublikasikan narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.


Pemerintah Desa Sabuntan

Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep


(R. M Hendra)

Iklan

iklan