Pasbar, kompasone.com-- Pihak ketiga atau pemilik aset jaminan mengecam tindakan sepihak oleh sebuah Bank BRI cabang lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman yang tetap melelang objek hak milik ketiga, meski Debitur di ketahui telah membayar angsuran dan pajak atas aset tersebut.
Kasus ini menimpa warga nagari Aur kuning Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, yang aset tanahnya di wilayah tersebut masuk dalam daftar lelang KPKNL Bukit tinggi Kabupaten Agam.
Menurut perwakilan dari keluarga korban Wahyuna 59 Tahun, tindakan bank tersebut di nilai menyalahi asas keputusan dan etikad baik dalam perjanjian kredit. klien mereka, debitur yang beritikad baik, angsuran telah bayar dengan besar nominal tiga juta rupiah, sedangkan besar pinjaman dari pihak bank empat belas juta rupiah.
"Pihak bank berjanji dan menyatakan atau membatalkan proses lelang objek jaminan milik/pemilik sebagaimana di sebut dalam poin perjanjian,selama debitur memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan baru ini," sebut Wahyuna.
Kemudian Wahyuna menyebut, bahwa tindakan lelang eksekusi yang di lakukan pihak bank terhadap agunan milik pihak ketiga, di mana hanya berselang tiga hari tanggal setoran angsuran, adalah cacat prosedur dan melanggar prinsip kehati hatian serta itikad baik dalam perjanjian.
Terdapat kejanggalan dalam waktu prosedur akan di laksanakan eksekusi, dimana pihak bank melakukan pelanggaran objek hak milik ketiga hanya dalam jangka waktu tiga hari setelah angsuran.
Wahyuna menilai, lelang tersebut sarat kejanggalan dan di lakukan sepihak tanpa pemberitahuan yang patut kepada objek hak milik ketiga, yang merupakan pihak ketiga dalam perkara utang piutang tersebut,karena melelang objek yang bukan milik debitur.
"Ada kejanggalan serius, mulai dari pengumuman yang tidak transfaran. Kami menduga ada upaya pemaksaan lelang. Kemi meminta pihak KPKNL menangguhkan risalah lelang ini," harap Wahyuna.
Sebelumnya kami sudah memperjuangkan hak dengan segala upaya,memperlihatkan segala dokumen keapsahan kepemilikan, tanah namun pihak pengadilan tidak menjadikan bahan pertimbangan agar tanah tidak di lelang.
Peraturan direktur jenderal kekayaan negara nomor 2/KN/2017 Tahun 2017,selain kepada debitur,bank juga wajib mengumumkan rencana lelang secara publik melalui media yang dapat di ekses masyarakat umum. Jika bank tidak melakukan pemberutahuan ini, proses lelang dapat di anggap cacat Hukum dan bisa di batalkan melalui jalur peradilan.
Saragih LSM Aliansi Masyarakat bersatu Pasaman Barat menyoroti praktik Bank yang melelang aset agunan secara diam diam tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik aset, seringkali, pelelangan tetap di lakukan meskipun debitur masih menunjukan itikad baik untuk membayar cicilan.
Pihak ketiga, yang sertifikat tanahnya di gunakan sebagai jaminan kredit oleh dibitur, sering kali menjadi korban karna agunan mereka di lelang tanpa persetujuan atau sepengetahuan mereka, menurutnya ada indikasi pelanggaran prinsip kepatutan dan prosedur internal bank.
"Hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan asas keadilan," ungkapnya.
(Yulisman)
