![]() |
| Sidang lanjutan kasus batu bara, tergugat ajukan dua bukti dokumen (foto istimewa) |
BEKASI, kompasone.com – Setelah menerima dua dokumen dari kuasa hukum tergugat PT Bina Karya Prima (PT BKP), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (PN Bekasi) pimpinan Budi R. Purnomo, SH, M.Hum menunda persidangan hingga Selasa minggu depan (12/5/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak yang berseteru.
Dua dokumen yang disampaikan di dalam persidangan terdiri dari: satu asli dan satunya salinan, yang isinya terkait kualifikasi batu bara yang dikirim oleh PT Wahana Sumber Rejeki (PT WSR) selaku penggugat kepada PT BKP.
”Persidangan kami tunda minggu depan dengan agenda kesimpulan ke dua belah pihak (PT WSR dan PT BKP),” ujar ketua majelis hakim di ujung persidangan lanjutan, Selasa (5/5/2026).
Pada persidangan sebelumnya tim kuasa hukum PT WSR terdiri dari: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, Rene Putra Tantrajaya SH, LLM dan Rahmansyah Setyadi SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT BKP karena telah merugikan PT WSR.
Dalam gugatan disebutkan, bahwa PT WSR sebagai pemasok batu bara telah melakukan pengiriman sebanyak 207 kali kepada PT BKP, dengan bukti tagihan 674 lembar terdiri dari berbagai dokumen penting seperti kwitansi pembayaran. Dokumen tersebut membuktikan bahwa penggugat mengalami kerugian Rp 11 miliar lebih, lantaran pihak tergugat belum pernah melakukan pembayaran.
Tagihan senilai Rp11 miliar lebih, masih menurut gugatan, sudah jatuh tempo pada 21 Mei 2025, namun hingga persidangan gugatan diproses PN Bekasi ternyata belum juga dilunasi PT BKP. Bahkan surat tagihan tertanggal 30 Juli 2025 yang disampaikan PT WSR ternyata tidak direspon oleh PT BKP.
Atas perbuatan tersebut, dalam gugatan PT WSR meminta bunga keterlambatan sebesar lima persen sampai batas waktu yang menjadi kewajiban tergugat diselesaikan. Selain itu, PT WSR juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, nominal gugatan ganti rugi secara materiil dan immaterial sebesar Rp22 miliar lebih.
Dalam jawaban atas gugatan, pihak tergugat menolak membayar. Alasannya, kualitas batu bara yang dikirim PT WSR dinilai tidak sesuai spesifikasi yang disepakati.
Akan hal itu, penggugat membantah dan menyatakan, bahwa setiap pengiriman batu bara telah melalui proses pengecekan, baik langsung maupun uji laboratorium milik tergugat. Dan hasil akhirnya kualitas sesuai spesifikasi.
Dalam hal ini, penggugat menilai tindakan tergugat bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi perusahaan terkait kualitas barang yang diproduksi.
Untuk itu, penggugat meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan kepada tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari sejak putusan dibacakan hingga seluruh kewajiban dipenuhi.
Pada gugatan, PT WSR meminta kepada PN Bekasi agar meletakan sita jaminan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik PT BKP guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan nantinya.
(GM/Red)
