Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Hak Buruh Terabaikan | Polemik Penunggakan Upah di Pegaraman 1 PT Garam Mencuat ke Publik

Selasa, Mei 05, 2026, 05:35 WIB Last Updated 2026-05-04T22:35:23Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Suasana di kawasan Pegaraman 1, Pinggir Papas, memanas. Ratusan buruh yang menggantungkan hidup pada industri garam negara kini berada dalam ketidakpastian. Sebanyak kurang lebih 100 pekerja yang berasal dari Desa Nambakor, Desa Pinggir Papas, dan Kecamatan Saronggi melayangkan tuntutan keras kepada PT Garam (Persero) Tbk untuk segera melunasi upah mingguan mereka yang hingga kini belum terbayarkan.


Persoalan ini mencuat tepat di momentum yang ironis, yakni berdekatan dengan semangat Hari Buruh Nasional. Berdasarkan kesepakatan kerja, para buruh seharusnya menerima pembayaran setiap hari Selasa. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kemandekan yang memaksa sebagian besar buruh melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas hak yang terabaikan.


Adapun rincian upah yang menjadi hak para buruh adalah sebesar Rp84.000 per hari. Jika diakumulasikan dalam satu minggu kerja, setiap buruh seharusnya mengantongi Rp588.000. Angka yang bagi sebagian orang mungkin terlihat sederhana, namun merupakan napas utama bagi keberlangsungan dapur para pekerja di pesisir Sumenep tersebut.


Krisis kesejahteraan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen sipil. Rasyid Nadyin, seorang aktivis pemerhati kebijakan, bersama Sunan dari aktivis BIDIK, mendesak manajemen PT Garam Tbk untuk segera menyelesaikan polemik ini secara profesional.


"Kami meminta PT Garam tidak menutup mata. Para buruh sudah memenuhi kewajibannya, maka secara moral dan hukum, perusahaan wajib menuntaskan tanggung jawabnya. Jangan biarkan polemik ini berlarut hingga mematikan ekonomi keluarga pekerja," ujar Rasyid dalam keterangannya.


Senada dengan hal tersebut, Sunan menekankan bahwa Kepala Pegaraman 1, Pak Dila, harus bertanggung jawab penuh atas tata kelola pengupahan di unitnya. Menurutnya, alasan administratif tidak boleh menjadi tameng untuk menunda hak normatif pekerja.


Di sisi lain, pihak manajemen Pegaraman 1 berdalih bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kendala aliran dana dari pihak ketiga atau vendor. Berdasarkan penuturan salah satu buruh, pihak kantor menyatakan bahwa dana untuk pembayaran upah belum disetor atau dikirim oleh vendor terkait.


"Alasan yang diberikan selalu soal vendor. Kami hanya tahu bekerja dan ingin dibayar tepat waktu. Selasa adalah hari keramat bagi kami untuk membawa pulang uang, tapi kenyataannya nihil," ungkap salah satu buruh dengan nada kecewa.


Akibat penunggakan ini, aktivitas di Pegaraman 1 terganggu. Sebagian buruh memilih berhenti total, sementara sebagian lainnya tetap bekerja dengan beban moral dan finansial yang berat.


Jika PT Garam tidak segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan pembayaran ini, dikhawatirkan eskalasi protes akan meluas dan mencederai citra perusahaan sebagai salah satu BUMN kebanggaan daerah.


Semua keputusan saat ini berada di tangan direksi PT Garam. Masyarakat menanti, apakah perusahaan akan menunjukkan itikad baik dengan segera mencairkan upah, atau justru membiarkan konflik industrial ini terus menggerus kesejahteraan rakyat kecil di pinggiran Papas.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan