TOBA, kompasone.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dinilai perlu mengatur secara rinci teknis pengelolaan hutan adat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan Lumbantoruan saat menghadiri kunjungan kerja Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat di Hotel Labersa, Kabupaten Toba, Sabtu (9/5).
Menurut Deni, masih terdapat keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum yang telah diterbitkan pemerintah terkait pengelolaan hutan adat.
“Ketika SK terbit, masyarakat menganggap seluruh kawasan bisa langsung dikelola. Padahal yang dapat dimanfaatkan saat ini adalah potensi hutan di luar kayu dan masih ada tahapan lanjutan yang harus dipenuhi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan,” ujarnya.
Karena itu, dia menilai perlu adanya pendampingan lanjutan agar masyarakat hukum adat memahami batas serta mekanisme pemanfaatan kawasan hutan secara tepat dan berkelanjutan.
Selain pengelolaan lahan, Deni juga mendorong agar RUU tersebut memuat aturan terkait perlindungan lingkungan hidup.
“Pengelolaan lingkungan hidup juga harus menjadi perhatian dalam undang-undang tersebut. Pemkab Taput siap mendukung perwujudan regulasi terkait masyarakat hukum adat ini,” katanya.
(Bernat L Gaol)
