Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dihukum Harus Bayar USD 28 Juta, Hary Tanoesoedibjo Banding

Kamis, Mei 07, 2026, 11:27 WIB Last Updated 2026-05-07T04:27:25Z

 

Advokat senior Mohamad Anwar, SH, MH, CLA: Penggunaan sistem E-Court menunjukan modernisasi peradilan yang semakin efektif (foto istimewa)

JAKARTA, kompasone.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghormati pihak pencari keadilan untuk menempuh upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan proses peradilan selanjutnya akan berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.


Demikian dikatakan juru bicara PN Jakpus Sunoto dalam siaran pers terkait upaya banding yang dilakukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang dihukum oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada 22 April 2026 harus membayar sebesar USD 28 juta dan bunga 6% pertahun kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, milik pengusaha Mohamad Jusuf Hamka.


“Pihak tergugat I (Hary Tanoesoedibjo) telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana haknya. Upaya hukum banding itu dilakukan melalui sistem E-Court, yang tertuang pada Akta Pernyataan Banding Nomor 142/Pdt.G/PN Jkt Pst jo Akta Nomor 90/Srt.Pdt.Bdg/2026/PN Jkt Pst tertanggal 4 Mei 2026,” jelas Sunoto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (4/5/2026) 


Modernisasi Peradilan


Berkaitan upaya banding pemilik jaringan televisi nasional MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, atas putusan majelis hakim yang menghukumnya, praktisi hukum Mohammad Anwar yang juga anggota tim kuasa hukum Jusuf Hamka menyatakan, adalah hak pencari keadilan mengajukan permohonan banding.


“Seperti yang dilakukan tergugat I (Hary Tanoesoedibjo), adalah hak konstitusionalnya sebagai upaya hukum dengan mengajukan permohonan banding melalui sistem E-Court pada tanggal 4 Mei 2026. Hal itu merupakan manifestasi dari hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang,” kata Mohamad Anwar kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).


Menurut dia, penggunaan sistem E-Court dalam pendaftaran Akta Pernyataan Banding Nomor 90/Srt.Pdt.Bdg/2026/PN Jkt.Pst menunjukkan modernisasi peradilan yang semakin efektif. Hal ini memberikan kepastian waktu bagi para pihak dalam memenuhi tenggat waktu (daluwarsa) pengajuan banding, yakni 14 hari setelah putusan diberitahukan secara sah.


Disebutkan, setelah upaya banding tergugat I didaftarkan, maka status putusan majelis hakim PN Jakpus tertanggal 22 April 2026 belum berkekuatan hukum tetap (non-inkracht). Atas perkara tersebut, pemeriksaan selanjutnya beralih ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai Judex Facti tingkat banding.


Mohamad Anwar menjelaskan, segala bentuk amar putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir) pada putusan tingkat pertama belum dapat dieksekusi selama proses banding berjalan.


“Proses berikutnya adalah banding, yakni wewenang pengadilan tinggi melakukan pemeriksaan ulang fakta-fakta persidangan. Baik bukti surat, keterangan saksi, maupun penerapan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” paparnya.


Dalam sistem peradilan, lanjut dia, putusan tingkat pertama (pengadilan negeri)bukan akhir bagi suatu perkara. Masih ada upaya hukum lainnya apabila pencari keadilan merasa hak hukumnya belum terpenuhi secara maksimal atau terdapat kekhilafan dalam pertimbangan hukum majelis hakim.


Pada bagian lain Mohamad Anwar yang kini menjabat Ketua DPD Kongres Advokat Indonsia (KAI) Provinsi Banten menambahkan, bahwa tahapan krusial bagi pencari keadilan ketika melakukan upaya banding adalah menyusun memori banding.  


“Pada tahapan ini pihak Pembanding (dahulu Tergugat I) akan membedah secara komprehensif bagian mana dari pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang dianggap keliru, baik dari sisi formil maupun materiil, guna meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Tingi, “ ujarnya.


Terkait komitmen penyelenggaraan PN Jakpus dengan pelayanan yang transparan, ia mengapresiasinya. Juga ditegaskan, bahwa profesionalisme dalam proses transmisi berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) ke pengadilan tinggi sangat menentukan integritas proses peradilan di tingkat selanjutnya.


“Mari kita percayakan proses ini kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memutus perkara perseteruan bisnis antara Jusuf Hamka dengan Hary Tanoesoedibjo dengan mengedepankan prinsip kebenaran materiil dan rasa keadilan bagi semua pihak yang bersengketa,” pungkas Mohamad Anwar. 


Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakpus pimpinan Fajar Kusuma Aji dalam putusannya mengabulkan gugatan yang dilayangkan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan MNC Asia Holding, Rabu (22/4/2026).


Dalam putusan disebutkan, bahwa pihak tergugat (Hary Tanoesoedibjo) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tergugat harus membayar ganti rugi kepada penggugat (Jusuf Hamka) sebesar USD 28 juta dan bunga 6% pertahun atau sekitar Rp 1,2 triliun. 


GM / Red

Iklan

iklan