Karimun, Kompasone.com- Ketua RT 04 RW 04 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Lamhot JF Naibaho, mempertanyakan aktivitas karyawan PT Solnet Tanjung Balai Karimun yang sedang melakukan Polling Cable di Jalan Sahata RT 04 RW 04 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral, Kamis 07/05, dikarenakan PT Solnet tampak menggunakan tiang PLN.
Ketika diberhentikan, salah seorang karyawan perusahaan jasa layanan internet tersebut mengaku bahwa selama ini tidak ada rekomendasi dari pemerintah daerah Karimun dan juga dari PT PLN Persero Tanjung Balai Karimun terkait penggunaan Tiang Listrik sebagai tiang pengadaan jaringan internet di wilayah Karimun.
"Dalam waktu dekat kami akan mendirikan tiang sendiri pak, untuk saat ini kami masih harus menggunakan tiang PLN," ujarnya.
Ketua RT 04 RW 04 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral, Lamhot JF Naibaho mengaku telah melakukan perintah pemberhentian aktivitas karyawan PT Solnet, di wilayahnya dikarenakan Perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti perizinannya dalam penggunaan Tiang PLN untuk penyambungan jaringan internet.
Pada kesempatan tersebut, Lamhot juga mempertanyakan sertifikasi listrik yang dimiliki oleh karyawan tersebut, dikarenakan rentan beresiko tinggi oleh tegangan arus listrik dikarenakan memanjat tiang listrik untuk membangun jaringan internet.
"Saya sebagai RT memiliki wewenang untuk menjaga fasilitas umum yang ada diwilayah saya, termasuk tiang PLN, nah sekarang yang saya pertanyakan apakah kalian mengantongi izin pemanfaatan tiang PLN? Terkait Safety juga kalian harus ada, karena rentan beresiko tinggi lho, itu arus tegangan tinggi, kalau ada korsleting, bagaimana?" ujarnya.
Pimpinan PT Solnet Tanjung Balai Karimun, Zainal ketika ingin dikonfirmasi tidak mendapatkan respon, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari perusahaan tersebut.
(1134)
