Lampung, kompasone.com – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung meminta DPRD Kabupaten Pesawaran segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap izin lingkungan aktivitas tambang galian C yang dikelola PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung,
Mahmuddin, menilai terdapat dugaan persoalan serius terkait penerbitan izin lingkungan tambang batuan galian C tersebut. Menurutnya, masyarakat diduga tidak pernah mendapatkan pemaparan secara jelas terkait dokumen lingkungan maupun dampak aktivitas tambang dan reklamasi yang dilakukan perusahaan.
“Dugaan kami, izin lingkungan diterbitkan tanpa adanya sosialisasi yang jelas kepada masyarakat terdampak. Tidak ada konsultasi publik secara terbuka maupun transparansi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Jika itu benar terjadi, maka izin tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan,” tegas Mahmuddin, Minggu (10/5/2026).
Mahmuddin menjelaskan bahwa berdasarkan aturan lingkungan hidup yang berlaku, setiap kegiatan usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib melibatkan masyarakat sekitar dalam proses penyusunan dokumen lingkungan. Keterbukaan informasi dan partisipasi publik merupakan bagian penting sebelum izin diterbitkan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti keberadaan aktivitas reklamasi yang berada di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran tidak boleh hanya menjadi penonton apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran menangani persoalan ini secara serius. Jangan sampai pemerintah daerah hanya menjadi penonton, sementara aktivitas tambang dan reklamasi terus berjalan di wilayah Pesawaran,” ujarnya.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga meminta DPRD Pesawaran memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari perusahaan, dinas lingkungan hidup, hingga instansi pemberi rekomendasi izin guna memastikan seluruh proses perizinan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Menurut Mahmuddin, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur penerbitan izin lingkungan atau indikasi manipulasi administrasi, maka DPRD bersama pemerintah daerah harus merekomendasikan evaluasi hingga pencabutan izin operasional.
"LSM Penjara Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan serta hak masyarakat yang terdampak aktivitas tambang dan reklamasi di wilayah Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran," pungkasnya.
Muhaidin
