Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Krisis Ekologis Jakarta Utara : Ketum LSM Lingkungan dan HAM Jakarta Desak Gubernur DKI Buka Suara Soal Lahan & Mangrove Pemda yg Hilang akibat PIK

Selasa, Mei 05, 2026, 11:55 WIB Last Updated 2026-05-05T04:55:49Z

 


Jakarta, Kompasone.com - Ketua Umum LSM Lingkungan dan HAM EKANUSA Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera bersikap tegas dan transparan atas hilangnya aset lahan Pemda serta hancurnya hutan mangrove di pesisir utara akibat ekspansi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 


Ini darurat Ekologis Gubernur tidak boleh diam. Rakyat Jakarta berhak tahu berapa hektar lahan Pemda DKI yang hilang ? Berapa hektar mangrove yang dibabat? Dan apa rencana konkret untuk memulihkannya demi keselamatan Jakarta dari banjir tegas Ketum LSM Ekanusa Drs. Jhon Musa Tobing Msc didampingi team Advokasi Hendrias Senin (4/5/2026) 


Lahan Pemda yang hilang tanpa audit sejak era PIK 1, pesisir Kamal Muara, Muara Angke, hingga Pluit mengalami alih fungsi masif. Status HPL, tanah timbul dan hutan mangrove milik Pemda DKI diduga kuat beralih ke pengembang Sampai hari ini tidak ada audit terbuka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas aset DKI 20 tahun terakhir


Mangrove benteng Jakarta dibabat, ratusan hektar ekosistem mangrove alami hilang untuk reklamasi. Padahal Jakarta Utara turun tanah 7 cm / tahun. 

Tanpa mangrove banjir rob akan menenggelamkan Kamal Muara & Pluit lebih cepat. Yang ditanam pengembang hanya "Taman wisata" bukan fungsi ekologis penahan abrasi. 


Sungai dan kanal rusak, banjir makin parah 

Aliran Kali Angke, Kali Kamal dan sungai kecil dibendung untuk kanal PIK, fungsi alami sebagai tampungan dan pengendali banjir Jakarta hilang

Biaya bencana rob kini ditanggung APBD, sementara untung triliun masuk pengembang


Wajibkan pengembang PIK memulihkan dengan skema 1 : 10 setiap 1 hektar mangrove yg rusak, wajib tanam dan rawat 10 hektar di lokasi ekologis yg tepat. Kawasan sungai dan kanal wanib dikembalikan fungsinya sebagai tampungan banjir, bukan sekedar estetika. Dana jaminan reklamasi harus dicairkan  


Gunakan kewenangan Pemda DKI untuk moratorium semua izin di pesisir. Jika terbukti melanggar AMDAL & UU No 32 / 2009 tentang Lingkungan Hidup cabut izinnya. Dorong KLHK /BPLH untuk menerapkan UU TPPU agar ada efek jera bukan sekedar denda. 


Jakarta tidak butuh ruko lebih banyak, Jakarta butuh hutan mangrove dan sungai yang hidup agar tidak tenggelam, tegas Jhon panggilan Ketum LSM Ekanusa. 


Maruli. S

Iklan

iklan