Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dana Desa Banbaru Nyaris 1 Miliar Ludes, Kades Zainal Abidin "Bungkam" Saat Dikonfirmasi | Ada Apa?

Kamis, April 09, 2026, 15:28 WIB Last Updated 2026-04-09T08:28:40Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Alokasi Dana Desa (DD) yang sejatinya bertujuan untuk stimulan kesejahteraan masyarakat desa kini tengah menjadi sorotan tajam. Di Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, anggaran negara tahun 2025 dengan pagu fantastis sebesar Rp913.083.000 terpantau telah terserap habis alias 100%. Namun sayangnya, transparansi publik di desa ini tampaknya masih menjadi barang mahal.


Berdasarkan pembaruan data per 2 April 2026, anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut telah disalurkan dalam dua tahapan besar (49.25% dan 50.75%). Secara administratif, angka-angka ini nampak "cantik" di atas kertas, namun secara implementatif dan akuntabilitas, publik patut melayangkan mosi tidak percaya.


paya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kepala Desa Banbaru, Zainal Abidin, melalui pesan elektronik WhatsApp hingga berita ini naik cetak, tidak mendapatkan respon sama sekali. Sikap "bungkam" sang pemangku kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Padahal, secara yuridis, setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran negara guna menghindari delik aduan terkait dugaan penyimpangan.beberapa poin anggaran yang memicu pertanyaan publik di antaranya:


Total anggaran pengerasan jalan lingkungan dan drainase yang mencapai lebih dari Rp148 juta. Pertanyaannya sederhana: Di mana titik lokasinya? Apakah spesifikasi teknisnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)?


Dana sebesar Rp49.300.000 terserap untuk pengembangan sistem informasi. Angka yang cukup "pedas" untuk sebuah desa, namun apakah sistem ini benar-benar berfungsi sebagai sarana transparansi atau hanya sekadar syarat administratif agar dana cair?


Uang negara sebesar Rp109.569.960 digelontorkan untuk penyertaan modal (BUMDes). Secara hukum, penyertaan modal harus memiliki feasibility study (studi kelayakan) yang jelas agar tidak menjadi kerugian negara (lost money).


Sikap tidak kooperatif dari Kepala Desa Banbaru dapat memicu dugaan adanya upaya menutup-nutupi realisasi fisik di lapangan. Secara hukum, penggunaan Dana Desa yang tidak transparan dapat berimplikasi pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.


"Kepala Desa seharusnya paham bahwa Dana Desa itu bukan uang warisan, melainkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara rigid dan transparan kepada publik," cetus salah satu pemerhati kebijakan publik di Sumenep.


Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Banbaru dan publik luas masih menunggu nyali sang Kades untuk buka suara. Jangan sampai status desa "BERKEMBANG" hanya menjadi kedok di balik tata kelola keuangan yang jalan di tempat atau bahkan mengalami degradasi moral transparansi.


Tim Redaksi Kompasone.com akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) jika tidak ada klarifikasi resmi dari pihak Pemdes Banbaru.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan