Kepahiang, kompasone.com– Melalui program Jaga Desa Kejari Kepahiang intens melakukan pengawasan sekaligus pendampingan hukum terhadap pemerintah desa. Program ini sejatinya dirancang untuk memastikan dana desa digunakan tepat sasaran atau tidak. Namun di lapangan, fakta berkata lain.
Hal Tersebut Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, 05 Mei 2026, saat ngopi bareng awak media. Pihaknya menemukan indikasi program desa yang menyimpang dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Bahkan, ada dugaan program yang seharusnya untuk kepentingan umum justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Kalau diperhatikan, jurang antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Kepahiang mencium adanya dugaan “permainan” dalam pengelolaan dana desa, setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam program yang dibiayai melalui APBDes.
“Contohnya di Kecamatan Seberang Musi, beberapa program desanya terkesan seragam. Ini akan kita telusuri dari masing-masing APBDesa. Disinyalir ada kepentingan tertentu yang dititipkan,” tegas Kajari.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses perencanaan melalui Musrenbangdes tidak sepenuhnya menjadi acuan dalam pelaksanaan program. Ada indikasi pergeseran arah kebijakan di tingkat implementasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kejari pun tak tinggal diam. Pola pendampingan desa akan dirombak total. Pendekatan baru akan difokuskan pada monitoring dan evaluasi menyeluruh—mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga realisasi fisik di lapangan.
“Kami akan cek apakah penggunaan dana desa benar-benar sesuai hasil Musrenbangdes atau justru berubah di tengah jalan karena kepentingan tertentu,” pungkas Kajari.
(Tarmizi)
