Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejari Sorong Terima Pelimpahan 6 Tersangka Korupsi Seragam Dinas DPR PBD

Senin, Mei 04, 2026, 11:47 WIB Last Updated 2026-05-04T04:50:53Z


Sorong, Kompasone.com — Penyidik Unit Tipikor Polresta Sorong Kota resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas DPR Papua Barat Daya (PBD) ke Kejaksaan Negeri Sorong pada Senin, (4/5/2026).



​Keenam tersangka yang berinisial JN, JCN, IWK, DJ, JU, dan ES tiba di kantor Kejari Sorong dengan pengawalan ketat menggunakan mobil tahanan Reskrim Polresta Sorong Kota. Setibanya di lokasi, para tersangka yang didampingi penasihat hukum langsung diarahkan menuju ruang jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus).



Kasus ini mencuat terkait proyek pengadaan seragam dinas DPR Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit, ditemukan indikasi kerugian negara yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp 715 juta dari total nilai kontrak sebesar Rp 900 juta.



​Adapun profil keenam tersangka terdiri dari berbagai latar belakang, di antaranya:

  • ​3 Tersangka dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • ​3 Tersangka dari pihak swasta (penyedia jasa).

Penasihat hukum tersangka JCN, Agustinus Jehamin, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menjalani prosedur kesehatan sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.



​"Sebelum ke sini, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Tadi saya diinformasikan oleh penyidik terkait prosedur tersebut," ujar pengacara yang akrab disapa Gusti tersebut.


Proses hukum kasus ini sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan ditangani secara intensif oleh penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota dengan pengawasan langsung (atensi) dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya.


​Dengan dilakukannya Tahap II ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini beralih ke Penuntut Umum untuk selanjutnya disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan.







>Dedi

Iklan

iklan