Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Efek Domino Kasus Uang Taspen P3K Disdik Kuningan Jabar

Selasa, Mei 05, 2026, 20:46 WIB Last Updated 2026-05-05T13:46:55Z

 

ket.foto dari kiri - kanan :
Ketua PGRI Ida Suprida, Kadisdik Elon Charlan dan Sekda Kuningan UU Kusmana

Kuningan, kompasone.com - Hebohnya kasus uang Taspen P3K Disdik Kuningan beraroma rumor berlebihan, yakni disebutkan bahwa Uang Taspen P3K yang raib tersebut mencapai milyaran rupiah .


Namun kenyataannya diperkirakan di bawah 1 milyar dengan asumsi jumlah guru yang ikut Taspen Mandiri.


Kronologis dari pusaran kasus itu bermula dari para guru yang ikut serta sebagai peserta Taspen Mandiri dan itu tentu otomatis gaji si pegawai dalam hal ini yakni para guru yang berstatus P3K di potong langsung oleh pihak Bank dan berikutnya oleh pihak Bank dimasukan ke rekening Dinas dan disinilah berawal kasus tersebut mencuat demikian hal itu dikatakan oleh Ketua PGRI Kuningan Ida Suprida.


"Saya respek kepada pak Kadis dalam hal penanganan yang Taspen P3K ini dan saya sebagai Ketua PGRI bertanggungjawab secara moral untuk menanyakan perkembangan ini agar bisa menyampaikan informasinya kepada anggota PGRI," ucap Ida Suprida Ketua PGRI saat dikonfirmasi via Telpon.


Kasus Raibnya Uang Taspen P3K dapat sorotan dari 2 orang yang sudah tidak asing dikalangan tertentu yakni Iwan Koordinator Jawa Coruption Watch dan Iwan dari organisasi MIN.

ket.foto dari kiri - kanan :
Iwan Koordinator Coruption Wacth dan Iwan dari MIN

Menurut Iwan dari Jawa Coruption Watch kasus itu pasti ada pelakunya dan tentunya oknum yang terindikasi tersebut harus segera di proses oleh atasannya langsung dalam ini hal yaitu Kadisdik dan Sekda sebagai orang yang terakhir menentukan tindakan tegasnya.


"Dari kasus itu kasihan Bupatinya yang baru setahun sudah disuguhi berbagai macam peristiwa yang sipatnya Kasuistik dan ini jangan sampai berlarut larut, titik poinnya harus jelas dan dituntaskan, jangan sampai menyelesaikan masalah tapi masih menyisakan masalah lagi," ucap Iwan kepada Arif jurnalis kompasone.com.


Sementara itu Iwan dari organisasi MIN melalui sambungan telpon mengatakan dengan tegas bahwa MENS REA dari oknum pelaku perbuatan tersebut adalah termasuk tindak pidana.


"Walaupun uang Taspen P3K itu sudah dikembalikan. Hal itu tidak menuntaskan masalah, iya kan MENS REA atau perbuatan niat jahatnya sudah terbukti, jadi oknum tersebut harus di tindak tegas secara administrative yaitu di non aktifkan dari jabatannya dan diturunkan pangkat dan golongannya serta harus dimutasikan.

 dan tindakan tegas itu kalau dilaksanakan oleh Kadis dan Sekda sebagai atasannya justru secara tidak langsung si oknum tersebut terselamatkan dari upaya ke ranah hukum, karena kalau ke ranah kan biasanya pihak APH beralasan harus ada pelapornya," kata Iwan dari organisasi MIN via telpon kepada Arif jurnalis kompasone.com.


Liputan :

Arif Rahman

Ka.Biro Kuningan


Iklan

iklan