Sumenep, Kompasone.com - Tabir gelap dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang kini menyelimuti sektor maritim Kabupaten Sumenep. Program bantuan Hibah Keramba Jaring Apung (KJA) yang diproyeksikan sebagai stimulus ekonomi kerakyatan, diduga kuat telah menjadi objek penjarahan sistematis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan investigasi lapangan, proyek yang menggunakan spesifikasi teknologi modern berbahan High-Density Polyethylene (HDPE) ini seharusnya berfungsi sebagai infrastruktur vital budidaya laut yang tahan terhadap dinamika hidrosfer. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik: aset negara tersebut diduga telah didegradasi melalui praktik penggelapan dalam jabatan.
Ketua Kelompok Penerima Manfaat berinisial S dituding sebagai aktor intelektual di balik raibnya inventaris negara ini. Tindakan S yang diduga mengecer aset berupa box ikan dan jaring (net cage) kepada pihak ketiga merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketidaksinkronan data dan prosedur operasional standar (SOP) menjadi sorotan tajam. Didid, oknum penyuluh dari Dinas Perikanan, mengklaim bahwa distribusi bantuan telah dilaksanakan sesuai mekanisme pengantaran. Namun, klaim ini dimentahkan oleh Johari (Bang Jo), Aktivis Lintas Kepulauan.
"Secara yuridis dan administratif, tidak ada klausul yang menyebutkan bantuan diantar ke lokasi oleh dinas. Aturannya jelas: penerima manfaat yang wajib mengambil bantuan tersebut langsung ke Dinas Perikanan. Ini adalah indikasi kuat adanya manipulasi pelaporan atau fraud administratif," tegas Bang Jo.
Lebih lanjut, Bang Jo menyoroti nihilnya fungsi pengawasan dan penyuluhan di lokasi. Hal ini mengindikasikan adanya pembiaran (omission) yang terstruktur, sehingga aset negara kehilangan fungsi teknisnya untuk meningkatkan produktivitas pembudidaya.
Menanggapi tudingan tersebut, Didid berkilah bahwa verifikasi lapangan dilakukan oleh "perwakilan" dinas yang identitasnya kabur. Alasan klasik mengenai hambatan anggaran transportasi ke wilayah kepulauan pun mencuat sebuah argumen yang dinilai absurd mengingat urgensi pengawasan terhadap aset bernilai ratusan juta rupiah yang kini raib.
Secara teknis perikanan, hilangnya komponen vital seperti jaring dan box ikan bukan sekadar kehilangan materi, melainkan sabotase terhadap siklus budidaya. Tanpa komponen tersebut, kerangka HDPE yang tersisa hanyalah benda mati yang mengalami penyusutan nilai ekonomis tanpa memberikan output protein maupun profit bagi masyarakat.
Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam hubungan kerja, serta berpotensi memenuhi unsur delik korupsi terkait kerugian negara. Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk segera melakukan pemanggilan dan audit investigatif terhadap aliran bantuan KJA di Sumenep ini sebelum seluruh barang bukti "tenggelam" dalam birokrasi yang korup.
(R. M Hendra)
