Sumenep, Kompasone.com - Aroma busuk dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang menyeruak dari permukaan laut Sumenep. Program bantuan Keramba Jaring Apung (KJA) yang seharusnya menjadi napas baru bagi ekonomi nelayan di tengah hantaman cuaca buruk, kini justru berubah menjadi ladang jarahan oknum tidak bertanggung jawab.
Bantuan pemerintah yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut, yang mencakup sarana fisik modern berbahan HDPE, benih unggul, hingga paket pakan, dilaporkan menguap tanpa jejak. Praktik premanisme birokrasi ini diduga kuat didalangi oleh Ketua Kelompok Penerima Manfaat berinisial S, yang dengan teganya mengecer aset negara demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat, bantuan yang diproyeksikan untuk meningkatkan produktivitas pembudidaya tersebut kini hanya menyisakan kerangka kosong yang merana. Berikut adalah rincian aset yang diduga telah digelapkan:
Paket benih ikan kerapu dan kakap serta pakan pendukung yang seharusnya dikelola secara kolektif, dilaporkan telah habis terjual.
Box ikan dan jaring yang merupakan komponen vital budidaya dikabarkan telah berpindah tangan ke pihak ketiga.
Ironisnya, saat ini hanya tersisa drum pelampung keramba yang belum laku terjual, bukan karena kesadaran hukum, melainkan karena proses penawaran harga yang masih berlangsung di pasar gelap.
Johari, aktivis Lintas Pulau yang akrab disapa Bang Jo, mengecam keras tindakan amoral ini. Menurutnya, tindakan Sunarto bukan sekadar pencurian biasa, melainkan pengkhianatan terhadap kesejahteraan nelayan kecil.
"Bantuan ini menggunakan uang rakyat dan ditujukan untuk perut rakyat yang sedang kesulitan. Jika benar Saudara Sunarto menjual aset negara yang bernilai ratusan juta ini, maka tidak ada kata tawar-menawar: yang bersangkutan wajib diseret ke ranah hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana," tegas Bang Jo dengan nada penuh amarah.
Kasus ini juga melempar tamparan keras ke wajah dinas terkait di Kabupaten Sumenep. Muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas Pelatihan dan Pendampingan yang selama ini diklaim telah dilaksanakan.
Jika pengawasan dilakukan secara berkala dan sistematis, mustahil aset sebesar dan sebanyak itu bisa raib tanpa terdeteksi. Publik kini menuntut transparansi: apakah ini murni kelalaian individu, atau ada "main mata" antara oknum kelompok dengan oknum birokrasi yang membiarkan penjarahan ini terjadi?
Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum "tikus" yang menggerogoti bantuan sosial. Kasus di Sumenep ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan biarkan keramba jaring apung hanya menjadi simbol kegagalan program, sementara para pelakunya melenggang bebas menikmati hasil jarahan di atas penderitaan nelayan.
(R. M Hendra)
