Cilegon, kompasone.com — Seorang warga Kota Cilegon, Wahyu Firmansyah (40), yang berprofesi sebagai wartawan di Krakatau Media, melaporkan dugaan tindak intimidasi yang dialaminya ke Unit Reskrim Polres Cilegon, Selasa (3/3/2026).
Wahyu mengatakan, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dinilainya tidak menyenangkan.
“Ini negara hukum. Ketika kita mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan, kita sebagai warga punya hak untuk melaporkan ke penegak hukum, dalam hal ini Polres Cilegon,” ujar Wahyu, Selasa.
Ia menuturkan, dugaan intimidasi itu terjadi di depan sebuah minimarket di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada Senin (2/3/2026) malam.
Menurut Wahyu, sebelum pertemuan itu terjadi, terlapor berinisial S terlebih dahulu menghubunginya melalui telepon dan meminta lokasi pertemuan. Namun, saat bertemu, S disebut datang bersama beberapa orang dan langsung melontarkan pernyataan bernada tinggi.
“Sebelum bertemu, dia telepon saya dan minta share lokasi. Setelah bertemu, dia bilang merasa terusik dengan saya. Saya bingung, kapan saya mengusik dia. Saat itu dia datang berempat,” kata Wahyu.
Wahyu juga menyebut, S yang diketahui merupakan ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Cilegon, diduga menantangnya untuk berkelahi. Ia mengaku sempat didorong dan kepalanya dibenturkan oleh terlapor.
“Saya tetap sabar. Kalau saya turuti emosi, mungkin sudah terjadi keributan. Apalagi ketika dia membenturkan kepalanya ke kepala saya. Tapi kembali lagi, ini negara hukum. Kalau memang ada masalah, seharusnya dibicarakan baik-baik,” ujarnya.
Peristiwa tersebut, lanjut Wahyu, terjadi di ruang publik dan sempat menarik perhatian warga sekitar. Ia mengaku memiliki rekaman audio dan video yang telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
“Laporan ini semata-mata untuk mengingatkan agar tidak ada sikap arogan kepada siapa pun. Bukti rekaman suara dan video sudah saya serahkan ke Polres. Biarlah aparat penegak hukum yang menindaklanjuti,” katanya.
Sebagai informasi, dugaan perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 448 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait laporan tersebut.
(Ali hamzah)
