Pandeglang, kompasone.com– Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pandeglang mencatat penerimaan zakat fitrah pada Ramadan 1447 H/2026 sebesar Rp851.585.000. Nilai tersebut meningkat sekitar 39 persen dibandingkan penerimaan pada 2025.
Kepala Bidang Pendistribusian Baznas Kabupaten Pandeglang, Huri Sanuri, mengatakan penyaluran zakat fitrah mulai dilakukan pada Jumat (12/3/2026) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, serta koordinator wilayah pendidikan kecamatan (kormin).
“Penyaluran dilakukan melalui UPZ di OPD, kecamatan, dan kormin. Total mustahiq yang akan menerima zakat fitrah tahun ini sebanyak 5.001 orang di Kabupaten Pandeglang,” ujar Huri.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran melalui UPZ dipilih karena masing-masing instansi memiliki struktur pengelola zakat di lingkungannya, seperti sekretaris dan bendahara, sehingga dinilai lebih mengetahui masyarakat yang berhak menerima zakat.
Menurut Huri, pola tersebut juga merupakan bentuk kepercayaan Baznas kepada UPZ agar penyaluran zakat lebih tepat sasaran di lingkungan masing-masing.
Selain itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu juga berpeluang menjadi penerima zakat apabila dinilai memenuhi kriteria mustahiq.
“Karena penghasilan mereka mungkin belum mencukupi kebutuhan hidup, maka dimungkinkan untuk dimasukkan sebagai penerima zakat,” katanya.
Huri berharap seluruh UPZ di OPD, kecamatan, dan kormin dapat menjalankan amanah dengan baik sehingga dana zakat fitrah yang dihimpun dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
(Ali Hamzah)
