Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

39 Miliar Dana Opsen PKB 2026 Digeser Kepala BPKAD, Krisis Jalan Rusak Kabupaten Kuningan Semakin Parah

Kamis, Maret 12, 2026, 12:26 WIB Last Updated 2026-03-12T05:26:47Z

 


Pada tahun 2025 begitu banyak ruas jalan di Kabupaten Kuningan rusak, kondisinya sangat memprihatinkan. Padahal, akses jalan menuju ke berbagai pelosok sangat diperlukan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan musim lebaran tahun ini. Perbaikan jalan, disamping untuk keperluan para pemudik juga untuk kelancaran laju sirkulasi ekonomi warga masyarakat Kuningan. 

Bisa saja, karena akses jalan tidak memadai perkembangan ekonomi warga jadi terhambat. Kalaupun sudah ada perbaikan jalan oleh Pemkab Kuningan pada tahun 2025, yang dilakukan hanya sebagian kecil saja. Hal itu disebabkan karena minimnya anggaran. Sementara itu sejumlah warga di beberapa kecamatan menyayangkan, tidak adanya perbaikan jalan di wilayahnya. Padahal kata mereka, menjelang lebaran untuk tahun 2026 masyarakat berharap adanya perbaikan jalan. 


Banyaknya jalan rusak dan tidak diperbaiki pada tahun 2025 saat itu, sekarang baru diketahui semata-mata karena anggaran APBD Kuningan yang tipis sebagai dampak dari pengelolaan keuangan daerah yang carut marut. Terlebih saat ini Kabupaten Kuningan baru dipimpin oleh Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si yang genap menjabat 1 tahun pada tanggal 20 Februari 2026 sejak dilantik di Istana Negara. Kondisi memilukan masih adanya kebocoran dalam pelaksanaan APBD setiap tahunnya, telah mencengangkan semua lapisan masyarakat Kuningan. 


Semua itu bisa terjadi karena Pemkab Kuningan tidak bisa mengelola keuangan daerah dengan baik dan benar meskipun rezim sudah berganti. Seharusnya mereka bisa memprioritaskan terlebih dahulu anggaran-anggaran yang memang wajib dan harus dilaksanakan. Seperti untuk pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran, penanggulangan stunting dan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak berat.


Disinilah mulai muncul riak kekecewaan publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Kuningan setelah pada tahun 2025 terjadi penyimpangan dana atau penggunaan anggaran bukan untuk peruntukannya. Dari total pendapatan dana Opsen PKB tahun 2025 sebesar 

Rp 50.334.000.000 yang masuk ke dalam APBD, berdasarkan informasi Rp 37 miliar diduga dialihkan oleh Kepala BPKAD Kuningan Deden Kurniawan Sopandi, AKS, SE, M.Si, CFr.A, QRMP untuk menutupi kegiatan yang telah dilaksanakan. Pemkab Kuningan mengabaikan instruksi tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait penggunaan alokasi Dana Opsen PKB yang harus sepenuhnya atau 100% diperuntukkan guna perbaikan infrastrutur jalan. 


Apalagi, kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Kuningan saat itu banyak dalam kondisi parah dan mendesak untuk segera diperbaiki. Seperti diketahui pada tanggal 12 Maret 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor: 02/KU.03.02.01/BAPENDA tentang Penggunaan Pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pembangunan infrastruktur jalan. Apalagi dana yang digeser Rp 37 miliar diketahui diganti dari hasil pinjaman ke Bank BJB tahun 2025 sebesar Rp 74 miliar.


Instruksi itu secara eksplisit memerintahkan seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat untuk mengalokasikan 100% pendapatan dari Opsen PKB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan kabupaten/kota selama dua tahun anggaran, yaitu pada 2025 dan 2026. Instruksi tersebut bukan tanpa dasar. 


Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah, memiliki kewenangan penuh untuk melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari adanya instruksi Gubernur Jawa Barat KDM tersebut adalah untuk memastikan penggunaan Dana Opsen PKB, yang merupakan tambahan pajak dari kendaraan bermotor dengan pembagian proporsi sebagian dialokasikan kepada kabupaten/kota, benar-benar digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas jalan demi mendukung pelayanan publik yang optimal. Hampir dipastikan adanya pengalihan dana ini akan menciptakan sentimen negatif dan penolakan keras dari semua element masyarakat.


Dengan kata lain, Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandi, AKS, SE, M.Si, CFr.A, QRMP seharusnya secara khusus memfokuskan penggunaan dana opsen PKB untuk mencapai kondisi jalan yang mantap dan layak bagi masyarakat Kabupaten Kuningan bukan malah menggesernya untuk kepentingan lain apalagi pribadi. Ironisnya pada tahun 2026 penggeseran Dana Opsen PKB dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang didapat oleh Pemkab Kuningan kembali terjadi. Alih-alih mematuhi instruksi Gubernur tersebut, dalam penggunaan Dana Opsen PKB untuk tahun 2026 bagi Kabupaten Kuningan ternyata alokasinya berbelok arah lagi. Dari total pendapatan target dana Opsen PKB sebesar Rp 55.350.839.151 untuk tahun 2026 yang masuk dalam APBD, berdasarkan keterangan yang dihimpun sebesar Rp 39 miliar kembali diduga dialihkan oleh Kepala BPKAD selaku salah satu anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk alokasi kegiatan lain. Sangat ironis, hanya menyisakan dana Rp 16 miliar yang bisa digunakan oleh Dinas PUTR untuk perbaikan jalan rusak. Disini kami mengapresiasi keberanian dari Kepala BPKAD yang sukses mempermalukan Bupati Kuningan di muka umum menjelang kedatangan para perantau atau pemudik saat lebaran. 


Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati Kuningan, Sekda selaku Ketua TAPD dan Kepala BPKAD selama ini. Tujuan awal dari instruksi Gubernur Jawa Barat KDM sangat jelas, agar Dana Opsen PKB ini lebih terarah untuk mendanai kegiatan fisik pembangunan jalan rusak di seluruh wilayah Kota/Kabupaten, termasuk untuk di Kabupaten Kuningan. 


Ironisnya di salah satu media, Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si pernah berjanji bahwa 60% porsi alokasi dari pendapatan Dana Opsen PKB untuk tahun 2026 akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan. Apalagi kondisi jalan di sebagian wilayah saat ini banyak yang rusak berat sehingga seharusnya menjadi prioritas utama Bupati Kuningan untuk memperbaiki. Contohnya ruas jalan Gunung Jawa menuju Segong arah Jabranti di Kecamatan Karangkancana disorot karena kondisinya yang rusak parah namun belum juga diperbaiki sampai detik ini meskipun ada aksi protes keras dari warga. 


Dugaan pengalihan dana sebesar Rp 39 miliar mengindikasikan bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Terdapat kekhawatiran kuat bahwa dana tersebut bisa digeser karena adanya ‘permainan bancakan anggaran’ untuk memenuhi kepentingan mereka meskipun rawan risiko hukum. 


Sehingga jangan disalahkan apabila mayoritas masyarakat belum puas terhadap kinerja Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si terkait perbaikan infrastruktur jalan yang rusak. Sesuai juga dengan hasil survey dari Jamparing Research yang memetakan penilaian masyarakat terhadap 1 tahun kepemimpinan Dian-Tuti yang jatuh pada tanggal 20 Februari 2026. Masyarakat memberikan nilai rendah pada kinerja Bupati-Wakil Bupati pemenang Pilkada 2024 tersebut dengan alasan adalah karena perbaikan jalan rusak yang belum merata hingga ke pelosok daerah atau sebesar 48,5% dari responden yang menyampaikan keluhan paling dominan tentang masalah itu. Ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur, khususnya pemerataan dalam pembangunan dan perbaikan dibidang jalan masih menjadi perhatian utama dari masyarakat. Secara umum warga Kabupaten Kuningan menyampaikan kepada pihak Pemerintah Daerah melalui alasan-alasan perbaikan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat lebih banyak menyoroti isu infrastruktur dan pelayanan publik sebagai faktor penentu yang dominan dalam menilai kinerja pemerintah daerah atau pemimpinnya.


Pengelolaan APBD yang tidak sehat jelas menjadi batu sandungan bagi akselerasi pembangunan di tengah fiskal daerah yang terbatas. Pertanggungjawaban keuangan oleh Kepala BPKAD dan pemimpin daerah yang tidak profesional menjadi beban berat bagi penyelenggaraan pemerintahan saat ini. Wujud keprihatinan mendalam terhadap pengelolaan APBD yang kacau balau secara otomatis menempatkan Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si sebagai sosok utama yang dipersalahkan dan dipertanyakan kredibilitas kepemimpinannya. 


Karena yang bersangkutan bagaimanapun selaku pemangku kepentingan terlibat dalam kebijakan penyusunan anggaran keuangan daerah. Bukti ketidak jujuran dalam pengelolaan keuangan APBD pada tahun 2025 kita ketahui bersama Pemkab Kuningan mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 


Jangan sampai KPK datang ke Kabupaten Kuningan melakukan OTT seperti yang terjadi pada Bupati Pekalongan.


Kuningan, 11 Maret 2026

Uha Juhana

Ketua LSM Frontal

Iklan

iklan