Kota Langsa Aceh, Kompasone.com– Walikota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, SE, melalui Sekretaris Daerah Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd selaku Ketua Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana, mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, sabar, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya, Jum’at (27/02/2026).
Imbauan ini disampaikan menyikapi beredarnya informasi mengenai dugaan adanya oknum yang mengajak masyarakat terdampak banjir untuk membuat petisi dan melakukan aksi unjuk rasa pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Suhartini juga turut menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah melakukan konfirmasi langsung atas isu yang berkembang. Menurutnya, langkah tersebut penting guna memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan berimbang.
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa memahami besarnya harapan masyarakat, khususnya terkait transparansi dan kejelasan penyaluran dana bantuan stimulan rumah. Oleh sebab itu, Pemko Langsa menegaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pendataan hingga penyaluran bantuan, dilaksanakan secara terbuka, objektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendataan kerusakan rumah dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi berjenjang oleh Tim Enumerator sebagai verifikator, dengan melibatkan aparatur gampong dan kecamatan, unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta tim teknis OPD terkait. Pelibatan lintas unsur ini bertujuan memastikan tingkat kerusakan dan kelayakan penerima bantuan benar-benar sesuai kondisi di lapangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Seluruh tim masih bekerja di lapangan untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan sesuai fakta. Setelah diverifikasi, data tersebut diserahkan kepada tim kompilator untuk disusun menjadi daftar penerima berdasarkan kriteria tingkat kerusakan,” ujar Ketua Satgas.
Pada Pendataan Tahap I, sebanyak 3.768 unit rumah telah diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 1.346 unit dinyatakan memenuhi kriteria, terdiri atas 557 unit Rumah Rusak Sedang dan 789 unit Rumah Rusak Ringan. Data tersebut telah diumumkan melalui mekanisme Uji Publik pada 10 Februari 2026 dengan menempelkan hasilnya di papan informasi setiap gampong.
Melalui Uji Publik ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, maupun koreksi data apabila ditemukan ketidaksesuaian. Setiap masukan yang diterima dicatat dan diverifikasi ulang guna penyempurnaan data apabila diperlukan.
Setelah tahapan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa melakukan penyepadanan data kependudukan untuk memastikan keabsahan identitas, status kepemilikan atau penguasaan rumah, serta mencegah terjadinya duplikasi data.
“Apabila data telah dinyatakan sepadan, hasil verifikasi tersebut ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan diketahui unsur Kejaksaan sebagai bentuk penguatan legalitas dan transparansi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 24 Februari 2026, posisi Kota Langsa saat ini berada pada tahap review oleh Inspektorat BNPB. Hasil review per 27 Februari 2026 menunjukkan terdapat 20 unit rumah/KK yang dinyatakan tidak valid, sehingga jumlah usulan berkurang menjadi 1.326 unit rumah.
Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan penyaluran dana ke rekening BPBD Kota Langsa. Setelah dana diterima, masyarakat penerima bantuan akan diminta melengkapi persyaratan administrasi untuk proses penyaluran ke rekening masing-masing sesuai tingkat kerusakannya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas, apabila terdapat laporan tertulis dari masyarakat disertai bukti objektif terkait indikasi ketidaksesuaian kondisi fisik kerusakan, timbunan material tidak memadai dan / atau data yang diragukan, maka BNPB berwenang melakukan koreksi terhadap hasil penilaian pemerintah daerah, baik berupa perubahan klasifikasi tingkat kerusakan maupun penghapusan calon penerima dari daftar usulan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Maka dari itu, Pemerintah Kota Langsa mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif, serta mempercayakan proses ini kepada mekanisme resmi yang sedang berjalan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Langsa, Nursal Saputra, S.STP, MAP, menegaskan bahwa hingga saat ini dana bantuan penanganan bencana tersebut belum diterima oleh BPBD Kota Langsa.
“Saldo rekening BPBD Kota Langsa saat ini hanya sebesar Rp13 juta dan diperuntukkan untuk pembayaran zakat dan infaq. Belum ada transfer dana bantuan bencana yang masuk,” tegasnya.
Tanggapan ini disampaikan sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam memastikan penyaluran bantuan korban banjir dilaksanakan secara adil, transparan, dan tepat sasaran, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Is - Aceh
