Pontianak, kompasone.com - Kantor Imigrasi pontianak Utara kembali melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal India. Selasa (10/02/ 2026).
WNA bernama Sathiyan Krishnamurthy tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pontianak Utara Bandar Udara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pontianak, Utara azhari menjelaskan bahwa tindakan deportasi bermula dari kegiatan pengawasan terbuka yang dilakukan petugas di wilayah kerja.
Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan kegiatan yang dilakukan oleh WN India tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
Atas temuan tersebut, yang bersangkutan kami bawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar iwan
Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya unsur pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, petugas kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagai bentuk penegakan hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Azhari Pontianak, menegaskan bahwa deportasi yang kembali dilakukan dalam waktu berdekatan ini menjadi indikasi masih ditemukannya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di wilayah kerja Pontianak.
Ia tidak menutup kemungkinan masih ada potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran lainnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkesinambungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” tegas Iwan
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan komitmen Kantor Imigrasi pontianak Utara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, responsif, dan berintegritas.
Tim
