Pandeglang, kompasone.com — Seorang tukang ojek bernama Al Amin melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten. Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Ayi Erlangga, ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Ayi menjelaskan, kliennya merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang diduga terjadi akibat kondisi jalan rusak parah yang tak kunjung diperbaiki.
“Kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Klien kami mengalami kecelakaan yang diduga dipicu oleh kerusakan jalan yang cukup lama tidak tertangani,” ujar Ayi, Kamis (25/2/2026).
Dalam gugatan tersebut, Al Amin menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Menurut Ayi, gugatan itu diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum karena adanya kelalaian pemerintah dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.
Ia menyebut sejumlah pihak turut menjadi tergugat, yakni Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Ayi mengungkapkan, dasar hukum gugatan mengacu pada Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak dan memasang rambu atau tanda peringatan sementara sebelum perbaikan dilakukan.
“Menurut kami, kewajiban tersebut tidak dijalankan secara maksimal. Jalan dalam kondisi rusak cukup lama tanpa adanya rambu atau tanda peringatan yang memadai,” katanya.
Sidang perdana perkara dengan nomor 5 Tahun 2026 dijadwalkan digelar pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Pandeglang.
(Ali Hamzah)
