Pencurian motor (Curanmor) pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 06.59 wib, di kost Jl Siwalankerto No 61 Kec. Wonocolo Kota Surabaya yang terekam kamera CCTV diungkap oleh Reskrim Polsek Wonocolo.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, tampak jelas saat pelaku saat membawa kabur motor milik Satriya Surya dengan sangat mudah. Rupanya, pelaku ini juga mempunyai kunci kendaraan milik korban.
Tersangkanya, Toufani Candra Lesmana (38) asal Jalan Panjang Jiwo Gg. 8 Surabaya.
Rupanya, sebelum mengembat kendaraan korban, sebelumnya tersangka ini pernah meminjamkan kendaraan Honda Beat, warna hitam, NoPol. S-2501-JBY, itu ke pelaku.
Saat meminjam motor itulah pelaku ini menggandakan kunci. Dengan modal kunci duplikat palsu tersebut, dia membawa kabur motor milik pelapor,” kata Kompol Haryoko Widhi, Kapolsek Wonocolo, Sabtu (28/2/2026).
menerima laporan korban, langsung memeriksa saksi serta rekaman CCTV guna mengungkap kasus curanmor yang resahkan warga Surabaya ini. Hasilnya, pelaku dapat diamankan dan digelandang ke mako Polsek Wonocolo.
Kapolsek Kompol Haryoko melanjutkan, untuk modus yang dilakukan pelaku dalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara awalnya meminjam sepeda motor dengan pamit untuk membeli sesuatu.
Pada saat motor dibawa tersangka itulah, diduga dia menduplikat kunci kontak sepeda motor sebagai modal mengambil kendaraan tanpa seijin dan sepengetahuan dari korban,” imbuh Kompol Haryoko.
Barang Bukti yang disita dari Korban Satiya, STNK sepeda motor NoPol S-2501-JBY. Disita dari pelaku berupa, sepeda motor Beat, warna hitam, NoPol S-2501-JBY, kunci sepeda motor duplikat, celana panjang jeans warna biru, dan sepasang sandal putih.
(Brh)
