Tangerang, Kompasone.com-Konflik rumah tangga yang sebelumnya hanya bergulir di ranah domestik kini melebar ke ruang publik setelah insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di area Sekolah Penabur Moderland, Kota Tangerang, Kamis (11/12/2025).
Peristiwa itu melibatkan Diana Christiana Sihaloho dan seorang asisten rumah tangga (ART) yang selama ini mengantar-jemput anak pasangan tersebut.
Insiden tersebut kemudian berlanjut dengan laporan resmi ke Polisi oleh Alpriado Osmond, suami Diana sekaligus ayah kandung sang anak. Alpriado datang ke Polres Metro Tangerang Kota mendampingi ART yang menjadi korban pemukulan, dan resmi membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/2037/XII/2025/SPKT/PMTK.
Pemicu: Rebutan Anak di Tengah Rumah Tangga yang Retak
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ketegangan berawal dari persoalan hak pengasuhan anak. Anak pasangan tersebut diketahui lebih sering berada bersama ayahnya akibat konflik rumah tangga yang sudah pernah masuk pada proses persidangan, namun proses tersebut berujung perdamaian.
ART yang setiap hari mengantar dan menjemput anak di Sekolah Penabur Modernland menjelaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas sebagaimana diperintahkan majikannya. Namun situasi berubah ketika ibunda kandung sang anak datang ke sekolah dengan membawa seorang temannya, lalu menghadang ART tersebut tepat setelah jam sekolah usai.
“Dia datang bersama temannya, lalu langsung memaki dan memukul saya. Bibir saya pecah dan berdarah, dan bagian tubuh lainnya merasakan nyeri usai jatuh terdorong. Semua spontan terjadi di depan sekolah, saya tidak memahami kenapa harus sampai seperti itu,” ungkap ART tersebut kepada wartawan.
Sejumlah orang tua murid yang berada di lokasi disebut ikut menyaksikan keributan tersebut, sehingga membuat situasi sekolah menjadi gaduh.
Alpriado Osmond, ayah dari sang anak, menyatakan bahwa ia harus mengambil langkah hukum karena situasi sudah dianggap mengancam keselamatan orang yang bekerja dan ini sudah terlalu kelewatan.
“Saya mendampingi ART saya melapor karena pemukulan ini tidak dibenarkan. Dia hanya menjalankan tugas mengantar anak saya. Masalah rumah tangga kami memang sedang pernah masuk ranah di pengadilan, tetapi tidak boleh ada kekerasan, terlebih dilakukan di area sekolah anak,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan istrinya tersebut tidak hanya membuat anak tertekan secara psikologis
Dalam laporan resmi yang diterima polisi, Alpriado menerangkan bahwa penganiayaan dilakukan oleh terlapor Diana Christiana Sihaloho bersama beberapa orang lainnya. Akibat aksi tersebut, ART mengalami :
– Lebam pada lengan kiri dan bahu,
– Sakit pada bagian perut,
– Bibir pecah dan mengeluarkan darah.
Korban kemudian menjalani perawatan serius di Rumah sakit Mayapada hospital,
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur. Untuk kepentingan hukum akan meminta hasil visum
Pemberitaan Tetap Berimbang: Pihak Istri Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta keterangan dari pihak Diana Christiana Sihaloho untuk memberikan ruang klarifikasi yang berimbang. Namun upaya konfirmasi belum menemukan titik terang.
Dalam dokumen investigasi, pihak sekolah juga disebut akan dipanggil untuk memberikan keterangan karena lokasi kejadian berada di area publik yang berada dalam pengawasan sekolah.
Pengamat Hukum: Kekerasan di Area Sekolah Harus Ditindak Tegas
Praktisi hukum menilai bahwa kejadian kekerasan di lingkungan sekolah harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan anak dan lingkungan pendidikan.
“Terlepas dari konflik rumah tangga, area sekolah wajib steril dari tindakan kekerasan. Aparat harus menindak tegas agar kejadian ini tidak berulang,” ujar seorang ahli hukum keluarga saat dimintai pendapat, Engan namanya disebutkan.
Arah Penyidikan: Jerat Pasal 351 KUHP
Polisi kini sedang mendalami unsur pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasti Polisi kini sedang mendalami unsur pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara.
Kasus ini tidak hanya menggambarkan retaknya hubungan rumah tangga, tetapi juga dampak langsung terhadap anak dan pihak ketiga yang bekerja di sekitar keluarga tersebut. Penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat menghindarkan kejadian serupa di kemudian hari.
(Novi Gondrong).
