Tangerang, Kompasone.com - Dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tiga terlapor berinisial DD, JS, dan DC resmi dilaporkan AL, dari orang tua anak berinisial JT, sekaligus majikan YA (korban), ke Polres Metro Tangerang Kota. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyelidikan setelah terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/B/2037/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, Kamis, 11 /12/2025, swkitar pukul 17.29 WIB.
Insiden yang terjadi beberapa jam sebelumnya, pada Kamis pagi pukul 09.50 WIB, berlangsung di depan Sekolah Penabur, Jalan Honoris Raya Blok J 10 Modernland, Kota Tangerang. Lokasi kejadian bahkan dicantumkan secara spesifik dengan titik koordinat oleh pelapor, menunjukkan konsistensi kronologi dalam laporan resmi.
Berdasarkan keterangan dari pelapor, peristiwa bermula ketika YA,seorang Asisten Rumah Tangga sekaligus korban, sedang menjemput JT sesuai mandat langsung dari majikannya, AL.
Pada saat itulah ke- tiga orang, datang ke lokasi yang diduga berusaha membawa JT secara paksa. Upaya tersebut mendapat penolakan dari JT, yang menolak untuk mengikuti ajakan ketiga orang tersebut. Korban yang mengemban instruksi tegas dari majikannya agar tidak menyerahkan JT kepada DC, turut menahan upaya tersebut. Situasi memanas dalam hitungan menit. Dari sini, kekerasan mulai terjadi.
Menurut keterangan korban, dirinya dipukul pada bagian bibir oleh salah satu terlapor hingga bibirnya robek dan mengeluarkan darah. Tak berhenti di situ, korban juga mengaku diinjak dan dipukul pada bagian tangan dan kaki oleh pelaku lainnya. Fakta ini diperkuat oleh hasil visum yang menunjukkan Luka sobek pada bibir, Memar dan mengalami pembengkakan pada tangan kiri dan kaki korban
Dorongan keras membuat korban tersungkur ke tanah, menyebabkan cedera tambahan dan meningkatkan unsur kekerasan dalam insiden ini.
Setelah kejadian teraebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendapatkan tindakan medis dan visum et repertum sebagai bagian dari pembuktian hukum.
“Saya hanya menjalankan tugas dan Amanah dari majikan saya, tapi malah diserang," ucapnya sedih mengharukan,saat diwawancarai tim media, Kamis 11/12/2025 .
Ketika ditemui sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasusmh, YA memberikan pernyataan yang sarat tekanan emosional. “Saya dipukul di bagian bibir, diinjak, dan didorong sampai jatuh. Saya hanya menjalankan amanah majikan untuk menjaga JT. Saya berharap keadilan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutur YA dengan nada tertatih-tatih dan gemetar.
Kesaksian ini turut memperkuat keyakinan pelapor bahwa dugaan unsur penganiayaan dalam kejadian tersebut bersifat nyata dan berimplikasi hukum serius. Majikan Korban akhirnya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk memberikan keterangan secara tertulis, lisan, serta menyerahkan berbagai bukti pendukung.pelapor akan menempuh mekanisme hukum secara formal, transparan, dan berkesinambungan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menegaskan dasar hukum yang dikenakan kepada para terlapor, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah laporan diterima, kepolisian polres metro tangerang kota langsung bergerak untuk memintai langkah-langkah penyelidikan awal berupa, Pemeriksaan saksi korban Verifikasi visum, Pengumpulan keterangan dari pelapor dan kuasa, Pendataan identitas para terlapor
Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi di sekitar lingkungan sekolah, melibatkan anak di bawah umur, dan menyangkut relasi kuasa antara orangtua, ART, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Hingga saat ini, Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi kepada publik, namun tanda-tanda penanganan intensif telah tampak dari rangkaian proses administrasi yang telah berjalan.
Dengan semakin lengkapnya bahan keterangan dan dukungan bukti medis, kasus ini diprediksi terus bergerak menuju tahap penyidikan. Masyarakat kini menunggu respons resmi dari kepolisian, terutama karena peristiwa terjadi pada ruang publik dan melibatkan unsur kekerasan yang berpotensi mengancam rasa aman di lingkungan pendidikan.
(Novi Gondrong)
