Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tragedi Emas Berdarah di Lubuk Toman: Operator Ekskavator Tewas, Pemilik 9 Alat Berat Bungkam?

Senin, November 24, 2025, 18:59 WIB Last Updated 2025-11-24T12:40:27Z

 


Ketapang, Kompasone.com-  Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Lubuk Toman, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), kembali menelan korban jiwa. Seorang operator ekskavator dilaporkan tewas mengenaskan saat sedang bekerja di lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.


Insiden fatal ini tidak hanya menyoroti bahaya kerja di lokasi tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi juga menguak skala operasi besar-besaran yang melibatkan pemodal kuat (cukong) dengan pengerahan alat berat dalam jumlah fantastis.


Kronologi dan Dugaan Kelalaian


Berdasarkan penelusuran tim investigasi KompasOne dan keterangan warga sekitar, kecelakaan kerja ini terjadi ketika korban,SANTO tengah mengoperasikan alat berat di medan yang labil. Diduga kuat, korban tertimbun longsoran tanah yang mengakibatkan nyawanya tidak tertolong.


Meski lokasi tersebut dikenal sebagai zona merah yang rawan longsor, aktivitas pengerukan emas terus berjalan tanpa pengawasan keselamatan kerja (K3) yang memadai.


"Tanah di sana memang labil, tapi operator terus disuruh kerja. Kalau sudah begini, siapa yang mau tanggung jawab? Nyawa seolah tidak ada harganya dibanding emas," ujar salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.


Jejak 'Cukong' dan 9 Unit Ekskavator


Temuan mengejutkan dari investigasi di lapangan menunjukkan bahwa operasi di titik kejadian bukanlah tambang rakyat manual, melainkan operasi terorganisir. Data lapangan mencatat setidaknya terdapat 9 unit ekskavator yang beroperasi di bawah kendali satu pemilik (cukong).


Keberadaan armada alat berat dalam jumlah besar ini memicu pertanyaan serius mengenai legalitas dan impunitas hukum. Bagaimana 9 unit alat berat bisa beroperasi bebas di lokasi ilegal hingga menyebabkan hilangnya nyawa manusia?


Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik alat berat yang diduga bertanggung jawab atas operasional di lokasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi mengenai bentuk tanggung jawab, santunan kepada keluarga korban, hingga legalitas operasi, masih menemui jalan buntu.

Foto korban (dok.istimewa)

Ancaman Pidana Menanti


Kasus kematian di wilayah pertambangan ilegal bukan sekadar musibah biasa, melainkan masuk dalam ranah pidana serius. Sesuai dengan Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dapat diancam dengan pidana penjara.


Selain itu, status lokasi yang merupakan wilayah PETI juga menyeret pemilik modal pada potensi pelanggaran UU Minerba.


Publik kini mendesak aparat kepolisian, baik dari Polsek Matan Hilir Selatan maupun Polres Ketapang, untuk segera turun tangan. Kepolisian diminta tidak hanya memasang garis polisi (police line) di TKP, tetapi juga memeriksa pemilik 9 unit alat berat tersebut untuk mempertanggungjawabkan kelalaian yang merenggut nyawa pekerja.


"Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja hanya karena ada 'tali asih' ke keluarga korban. Ini masalah nyawa dan hukum negara. Polisi harus panggil pemilik alatnya," tegas Tokoh Masyarakat yang enggan di sebut namanya 


Tim investigasi Kompasone.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menelusuri aliran tanggung jawab dari mandor lapangan hingga ke pemilik modal utama.


Budi Rahman

Iklan

iklan