Dalam keteranganya saat jumpa pers pada Jumat (7/11/2025). Oc Kaligis mengatakan,
Bahwa dalam penanganan perkara, kami menemukan fakta sebagai berikut;
a) Pada tahun 1993 sampai dengan 2018 plasa Klaten dikelola oleh PT. IGPS;
b) Pada tahun 2019 sampai dengan 2022 plasa Klaten dikelola oleh Pemkab Klaten;
c) Pada tahun 2023 plasa Klaten dikelola oleh PT. MMS.
"Sehingga narasi bahwa PT. MMS ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan plasa Klaten pada tahun 2019 sampai 2022 dikelola PT. MMS adalah keliru, karena faktanya pada tahun 2019 sampai 2022 Plasa Klaten dikelola oleh Pemkab Klaten dan PT. MMS baru menjadi pengelola plasa Klaten pada tahun 2023,"jelas Oc Kaligis.
Kemudian, lanjut dia, kedudukan PT. MMS sebagai pengelola Plasa Klaten tahun 2023 telah dibahas dan disepakati oleh Tim Disdagskop UKM, Bapeda, Inspektorat bagian pembangunan, Sekertaris Daerah Kabupaten Klaten, untuk dimintai penetapan dan persetujuan Bupati Klaten, Surat tertanggal 19 November 2021 (L-1) ditanda tangani oleh:
a) Kepala BPKD Kabupaten Klaten ( Bapak Muh. Himawan Purnomo, S.STP., M.Si) ;
b) Kepala Bapeda Kabupaten Klaten (Bapak Sunarno, S.H) ;
c) Inspektur Kabupaten Klaten (Jajang Prihono, S.STP) ;
d) Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Klaten (Fadzar Indriawan, S.Sos., M.Si) ;
e) Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Klaten (Sri Rahayu, S.H., M.Hum) ;
f) Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Klaten (Ir. Tajudin Akbar) ;
g) Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Klaten ( H. Sri Winoto, S.H) ;
h) Sekertaris Daerah Kabupaten Klaten (Drs. Jaka Sawaldi, M.M) ;
Yang disepakati:
a) Periode dan harga sewa;
b) Sistem Pembayaran Sewa;
c) Rencana Perbaikan Fasilitas;
d) Permintaan Jangka Waktu Sewa;
c) Pengelolaan Parkir di Area Plasa Klaten.
"Keputusan Bupati Klaten yaitu Ibu Sri Mulyani sebagai Bupati Klaten telah sepakat dengan Tim mengenai sewa Plasa Klaten oleh PT. MMS," ungkap Oc Kaligis.
Bahwa, ulasnya, karena Bupati Klaten pada saat itu Ibu Sri Mulyani, telah memutuskan sepakat dengan tim yang mengkaji sewa-menyewa antara PT. MMS dengan Pemkab Klaten, maka ditandatanganilah perjanjian sewa-menyewa tertanggal 11 Januari 2023 dan PT. MMS sah secara hukum bertindak sebagai pengelola.
Bahwa, lanjutnya, sebagai pengelola Plasa Klaten, PT. MMS telah melakukan renovasi Plasa Klaten dan yang meresmikan Plasa Klaten tersebut adalah Ibu Sri Mulyani selaku Bupati Klaten saat itu.
Bahwa ternyata kesepakatan dan persetujuan dari Bupati Klaten Ibu Sri Mulyani yang memberikan hak pengelolaan Plasa Klaten melalui sewa-menyewa, telah menempatkan PT. MMS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Dengan demikian, maka Bupati Ibu Sri Mulyani saat itu, juga harus ditetapkan sebagai tersangka," ujar Otto Cornelis Kaligis (7/11/2025).
Bahwa berdasarkan fakta yang telah kami sampaikan diatas dan merujuk pada Pasal 108 KUHP yang pada intinya setiap orang yang mengetahui Tindak Pidana berhak melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak berwenang, maka kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah agar segera memeriksa dan menetapkan Bupati Klaten pada saat itu yaitu Ibu Sri Mulyani sebagai tersangka.
"Kami juga telah mengirim surat kepada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung R.I. mengenai adanya dugaan praktik tebang pilih dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Plasa Klaten periode tahun 2019-2023, karena Bupati Klaten Ibu Sri Mulyani tidak diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,"kata Oc Kaligis mengakhiri.
( Mbah Pri )
