Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

LPK Barata: Keputusan BPKN Sudah Final, Bupati Tidak Perlu Bertindak

Jumat, November 28, 2025, 17:05 WIB Last Updated 2025-11-28T11:20:13Z

Pasuruan, Kompasone.com - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Barisan Rakyat (LPK Barata), Irfan Budi Darmawan , memberikan pernyataan terkait polemik yang terjadi di lapangan masalah PT. Tirta Investama di Gondangwetan. Menurut LPK Barata, permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).


"BPKN sudah memastikan bahwa air Aqua tersebut tidak bermasalah bila dikonsumsi oleh masyarakat," kata perwakilan LPK Barata Jum'at 28 November 2025.


Dengan demikian, Irfan, berpendapat bahwa pemerintah daerah (Bupati) tidak perlu mengambil tindakan apapun terkait permasalahan tersebut.


"Karena memang badan resmi yang berwenang sudah mengatakan tidak bermasalah," tambah perwakilan LPK Barata.


Ketua LPK Barata juga mengingatkan bahwa jika Bupati bertindak tidak sesuai dengan keputusan BPKN, maka itu salah dan keliru.


"Bupati harus menghormati keputusan BPKN sebagai badan resmi yang berwenang," tegas perwakilan LPK Barata.


Pernyataan LPK Barata ini diharapkan dapat menjadi klarifikasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat terkait permasalahan PT. Tirta Investama di Gondangwetan.


Muh

Iklan

iklan