Timang Gajah Aceh, Kompasone.com-Proyek revitalisasi SD Negeri 4 Lampahan di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja (K3) serta diduga bermasalah dalam aspek transparansi anggaran, setelah temuan di lapangan memperlihatkan beberapa kejanggalan. Kamis (20/11/25).
Dalam dokumentasi yang dihimpun, papan informasi proyek yang seharusnya terpasang sebagai media transparansi publik justru terlihat rusak parah, sobek, bengkok, dan tergeletak di tanah. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengelolaan informasi proyek tidak dilakukan sesuai aturan, padahal papan proyek wajib dipasang secara jelas dan mudah dilihat masyarakat.
Papan tersebut berisi program Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 4 Lampahan yang didanai APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 999.586.000, mencakup pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi ruang kelas, serta pengadaan mobilisasi ruang belajar.
Selain dugaan persoalan transparansi, di lokasi proyek juga ditemukan pekerja yang diduga bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun sarung tangan. Material konstruksi tampak berserakan, memperlihatkan indikasi lemahnya penerapan standar K3 di lapangan.
Padahal, ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2018 dan UU No. 1 Tahun 1970 menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib mengutamakan keselamatan tenaga kerja dan menyediakan APD yang memadai. Kelalaian dalam mematuhi standar keselamatan dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah SD Negeri 4 Lampahan, selaku pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan awak media tidak direspons, sehingga keterangan resmi belum diperoleh.
Sejumlah warga menilai kondisi papan proyek yang rusak serta dugaan pelanggaran K3 ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan profesionalitas pelaksana kegiatan. Mereka berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan publik.
Is - Aceh
