Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Advokat Alfin Suherman: Penyelesaian Restorative Justice Mengurangi Beban Negara

Kamis, November 20, 2025, 13:38 WIB Last Updated 2025-11-20T06:38:20Z
Praktisi Hukum Alfin Suherman, SH, M.Hum

Jakarta, kompasone.com - Bagi pengguna Narkotika, serta tindak pidana yang dilakukan anak di bawah usia 18 tahun tidak harus berujung dihukum penjara. Sanksi pidana bukan suatu tindakan yang tepat, sekalipun perbuatan diketahui melanggar hukum. Dan juga kurang efektif jika ada anggapan pemenjaraan dapat menimbulkan efek jera. Dari banyak kasus ini, pengguna yang sudah pernah dipenjara, akan kembali menggunakannya. Seolah, penjara tidak membuatnya kapok atau jera.


Pengguna Narkotika berbeda dengan pengedar. Banyak faktor penyebab seseorang menggunakan barang haram tersebut, bahkan berulang kali. Sementara motif pengedar adalah mendapat keuntungan. Pengedar wajib mendapat sanksi pidana, tapi pecandu perlu pendekatan khusus untuk mendapatkan solusi agar bisa lepas dari ketergantungan. Mempidanakan pengguna bukan jalan keluar.


Begitu juga dengan pelaku tindak pidana di bawah umur, tidak semena-semana dikenakan sanksi penjara. Semestinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Penanganan bagi pengguna Narkotika maupun pelaku tindak pidana anak-anak tanpa harus melalui peradilan dengan sanksi hukuman fisik, tapi diperlukan mekanisme dialog dan mediasi dengan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif (pemulihan). Dengan kata lain, mengembalikan sesuatu ke kondisi semula agar lebih baik lagi.


Pakar hukum sekaligus advokat senior Alfin Suherman, SH, M.Hum menyatakan, terkait masalah pecandu Narkotika dan tindakan kriminal anak-anak memang tidak perlu diterapkan ke dalam sistem peradilan dengan sanksi hukuman fisik, atau penjarakan.


“Aparat hukum mesti bijak, tidak harus menggunakan peradilan keras terhadap dua kasus tersebut. Yakni, menghukum fisik, penjarakan misalnya. Kan bisa diganti dengan pendekatan mediasi atau dialog, sebagaimana prinsip restorative justice,” paparnya kepada awak media baru-baru ini, berkaitan penerapan sistem restorative justice pada kasus pidana. 


Kebijakan dengan upaya pemulihan tersebut, kata Alfin, tentu saja memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri atas kesalahan yang telah diperbuat seseorang. Sebab, pengguna Narkotika itu adalah korban, yang tidak lantas mesti dihukum penjara, tapi yang dibutuhkan rehabilitasi. Sementara pelaku kriminal anak-anak, seyogianya masih butuh pendidikan formal, tidak harus berhadapan dengan sanksi yang keras.


“Penerapan restorative justice terhadap pengguna Narkotika setidaknya sebagai solusi dari ketergantungan barang haram tersebut, serta dampak sosialnya. Setidaknya merupakan jalan ke luar dari ancaman kecanduan. Begitu pula bagi kriminal anak-anak, terlepas dari perbuatannya, masa depannya perlu dipikirkan. Pada dua kasus tersebut, perlu solusi yang komprehensif agar pecandu dan pelaku menyadari atas perbuatannya,” ujar advokat yang kerap menangani masalah pidana berat.


Dijelaskan Alfin, metode penyelesaian masalah pidana melalui keadilan restorative adalah upaya pendekatan yang baru diperkenalkan pada proses penegakan hukum. Dalam konteks ini, yang ditekankan terkiat pemulihan dan pemberdayaan para pihak, baik pelaku, korban, maupun mereka yang terdampak di dalamnya.  


“Pada dasarnya, restorative justice merupakan penyelesaian suatu perkara pidana bukan dengan sanksi hukuman badan. Melainkan pada pemulihan, rekonsiliasi dan akuntabilitas. Yang ditekankan pada mediasi dan dialog antara pelaku, korban, keluarga. Dan para pihak yang terkait untuk mendapatan solusi terbaik guna memulihkan hubungan yang rusak akibat suatu tindakan,” ungkap Alfin. 


Ditambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku awal tahun depan juga telah menggeser orientasi pemidanaan yang bersifat retributive menjadi restoratif dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku dan masyarakat.


Pada bagian lain pakar hukum ini menjelaskan, saat ini pendekatan restorative justice di Indonesia masih bersifat sektoral, masing-masing institusi hukum mempunyai aturannya sendiri, seperti: Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No. 8/2021), PeraturanKejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja No. 15/2020) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. 


“Diharapkan kedepannya nanti, kita mempunyai undang-undang sendiri yang mengatur mengenai restorative justice agar penyidik, jaksa dan hakim mempunyai standar yang sama,” kata Alfin berharap.


“Pelaksanaan ketentuan hukum ini berlaku pada tahap pra-adjudikasi (sebelum persidangan). Tujuannya untuk penuhi kebutuhan korban, serta pemulihan dan mengintergrasikan pelaku ke tengah masyarakat. Prosesnya pun harus melibatkan mediator independen. Dengan demikian, selain mengurangi biaya hukum, dianggap cukup efektif karena mencegah konflik berkelanjutan antara korban dan pelaku,” urainya lebih jauh.


Sementara ini, lanjut Alfin, pidana yang bisa diselesaikan melalui metode ini, di antaranya kasus pidana ringan, kriminal anak-anak, kasus terkait pelaku perempuan, pecandu Narkotika, dan pelanggaran lalulintas. Tindak pidana berat, tidak bisa diselesaikan secara restorative justice. 


Lebih lanjut dijelaskan, perihal pidana ringan yang dimaksud, di antaranya beberapa pasal yang diatur dalam KUHP. Yakni, Pasal 364, 373, 379, 407 dan 482 . Metode penyelesaian kasus pidana ringan ini adalah kesepakatan damai antara pihak yang bersiteru. Yaitu pelaku dan korban. 


“Setelah ada kesepakatan damai, kemudian dipertimbangkan penyelesaian kerugian yang dialami korban. Yang terpenting lagi adalah kemauan pelaku bersedia mengganti kerugian. Namun, dalam konteks kasus pidana ringan ini, berkaitan dengan pencurian ringan, penganiayan ringan, penipuan dengan ominal kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta,” papar Alfin.


Advokad ini menggarisbawahi perihal penyelesaian restorative justice bagi kriminal anak-anak, sebagai upaya memberikan kesempatan tumbuh kembang anak secara psikologis, tanpa harus berhadapan dengan sanksi hukuman badan. 


“Tentu saja ada ketentuan lain sebagai syarat penyelesaian restorative justice. Yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, pelaku belum pernah melakukan perbuatan yang sama, nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, bukan kejahatan berat, dan pelanggaran HAM,” ucap advokat senior ini. 


Menurut Alfin, di banyak negara lain hampir semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice ini. “Sebagai praktisi hukum, saya berpendepat seharusnya tindak pidana yang diselesaikan dengan restorative justice tidak hanya sebatas tindak pidana ringan (tipiring) saja, tetapi juga untuk perkara-perkara lainnya. Penyelesaian dengan Pendekatan restorative justice tidak hanya untuk mengatasi overcrowded di Lapas saja, tetapi juga dapat mengurangi beban negara,” pungkasnya.

#alfin suherman

#advokat

#praktisi Hukum

#restorative justice


(Red)

Iklan

iklan