Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Aktivis HAM, Mis Murib: Desak Negara Tanggung Jawab atas Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Tarina Murib

Rabu, September 10, 2025, 08:02 WIB Last Updated 2025-09-10T01:03:05Z

Nabire, kompasone.com— Peristiwa tragis yang menimpa Tarina Murib, seorang warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, kembali disorot. Aktivis hak asasi manusia, Mis Murib, menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak negara bertanggung jawab atas kematian yang disertai tindakan mutilasi tersebut. Kasus yang terjadi pada 2 Maret 2023 itu dinilai sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia dan hingga kini belum ditangani secara serius.


“Negara berkewajiban untuk melindungi setiap warganya tanpa kecuali. Peristiwa ini bukan sekadar kehilangan bagi keluarga, tetapi luka mendalam bagi seluruh masyarakat Papua. Negara tidak boleh berdiam diri,” tegas Mis Murib, Senin (9/9/2025) di Nabire.

---

Dasar Hukum yang Dilanggar

Dalam pernyataannya, Mis Murib mengacu pada sejumlah regulasi yang menjamin hak hidup warga negara:


UUD 1945 Pasal 28I ayat (4): Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.


UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 4: Hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.


Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 6: Hak untuk hidup dijamin hukum dan tidak seorang pun boleh dirampas nyawanya secara sewenang-wenang.


Kronologi Peristiwa

Kamis, 2 Maret 2023 — Kampung Pamebut, Distrik Yugumuak, Kabupaten Puncak


Pukul 04.00 WIT

Tarina Murib bersama Nerce Telenggen berdoa pagi sebelum menyiapkan sarapan dan bersiap ke kebun.

Di rumah terdapat tujuh orang, termasuk anak-anak dan bayi.


Pukul 04.30 WIT

Tarina keluar rumah untuk buang air kecil, tanpa mengetahui bahwa rumah telah dikepung aparat TNI Satgas 303 dengan persenjataan lengkap.


Pukul 05.00 WIT

Aparat melepaskan tembakan ke arah Tarina Murib dan rumah.

Tarina terkena tiga peluru di bahu, dada, dan tangan kanan, lalu meninggal dunia.


Anggota keluarga lain juga terkena peluru:

Nerce Telenggen (33): luka tembak di tangan kanan.

Juan Amelson Murib (5): luka di tangan kanan.

Rasna Kogoya (12): luka di kaki kanan.

Bayi (9 bulan): luka di kaki.

Daisina Kulua (24): luka di paha kanan.



Pukul 05.30 WIT

Keluarga korban keluar rumah sambil berteriak minta tolong, namun dipanggil dan diinterogasi TNI tentang keberadaan Kalenak Murib, pimpinan TPNPB-OPM.


Pukul 06.00–06.30 WIT

Aparat memeriksa isi rumah korban dan mengacak-acak barang-barang.

Korban luka sempat diberi makanan dan minuman.


Pukul 07.00 WIT

Jenazah Tarina Murib dibawa menuju RS Sinak.


Di perjalanan, tepatnya Kampung Wunisi, TNI diserang kelompok OPM. Seorang prajurit tewas.


Pukul 07.50 WIT

TNI membalas tembakan secara membabi buta ke sekitar lokasi.


Dalam kondisi emosi, aparat diduga melakukan mutilasi terhadap jenazah Tarina Murib, memotong kepala dan membuang tubuhnya di sekitar Kali Iloway Nikime.


Jenazah ditemukan keluarga sore harinya dalam kondisi rusak, sebagian dimakan hewan, lalu dibakar sesuai tradisi setempat.


Sesudah kejadian

Aparat gabungan TNI-Polri melakukan penembakan ke sejumlah kampung sekitar Sinak. Warga sipil panik dan mengungsi ke hutan.


Beberapa warga sipil lain juga menjadi korban, termasuk Yus Murib yang terluka di paha.


Korban luka sempat tertahan pemeriksaannya oleh aparat sebelum akhirnya dirawat dan sebagian dievakuasi ke Timika.


Temuan Komnas HAM

Komnas HAM RI menindaklanjuti laporan investigasi mahasiswa dan tim HAM Puncak. Hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang menggunakan alat negara dalam pembunuhan warga sipil tersebut.


Temuan itu dituangkan dalam rekomendasi nomor 845/PM.00/R/X/2024 yang dilimpahkan kepada Panglima TNI dan kementerian terkait. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum mendapat respon atau tindak lanjut.


Tuntutan Aktivis HAM

Mis Murib menegaskan negara harus bertanggung jawab penuh atas kasus ini. Ia menyampaikan sejumlah tuntutan:


1. Presiden RI, Panglima TNI, dan Kapolri membuka penyelidikan independen, transparan, dan akuntabel.

2. Komnas HAM memastikan kasus ini benar-benar diproses hukum, bukan terabaikan.

3. Panglima TNI membentuk tim penyidik guna menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

4. Negara memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi.

5. Hak-hak keluarga korban dipulihkan, termasuk kompensasi, reparasi, dan rehabilitasi.


6. Menghentikan praktik kekerasan dan operasi militer yang mengorbankan warga sipil di Papua.


“Ini seruan moral dan hukum agar negara segera menegakkan keadilan dan menghentikan praktik pelanggaran HAM di Tanah Papua,” pungkas Mis Murib.


Red

Iklan

iklan