Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sumenep Darurat Korupsi Pendidikan, Kepala Sekolah Diduga Sunat Dana PIP

Senin, Maret 03, 2025, 10:30 WIB Last Updated 2025-03-03T03:30:57Z


Sumenep, Kompasone.com - Dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep kembali diguncang oleh dugaan praktik korupsi yang mencoreng integritas lembaga pendidikan. JN, Kepala Sekolah SMKN 1 Arjasa, dituding melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp250.000 dari setiap siswa penerima, dengan dalih biaya perayaan wisuda kelulusan.


Tindakan ini memicu kemarahan Johari, seorang aktivis pemerhati pendidikan, yang dengan tegas menyatakan bahwa dana PIP adalah hak mutlak siswa dan tidak boleh diganggu gugat. "Seharusnya Pak JN, sebagai kepala sekolah, dilarang keras untuk melakukan apa yang kami duga sebagai pemotongan hak siswa," ujarnya dengan nada geram. Minggu (2/3/2025).


Johari menyoroti ironi dari tindakan JN, yang notabene telah menerima gaji dan tunjangan kesejahteraan dari negara. "Sebagai warga negara yang taat hukum, JN seharusnya bersikap santai, kondusif, dan transparan apabila media, LSM, atau aktivis ingin berkoordinasi atau mengonfirmasi terkait dugaan pemotongan dana PIP," tegasnya.


Lebih lanjut, Johari menekankan pentingnya integritas dan moralitas dalam dunia pendidikan. "Saya mengimbau dan berharap kepada semua guru, khususnya kepala sekolah, agar bersikap sebagai contoh teladan. Jangan sampai para guru dan kepala sekolah, sebagai pendidik, tidak memiliki akhlak dan moral," tuturnya dengan nada kecewa.


Johari berjanji akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan. "Agar ini juga dipertanggungjawabkan olehnya," tandasnya.


Peringatan keras terhadap praktik korupsi di lingkungan pendidikan telah berkali-kali digaungkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh integritas.


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (22/1/25) secara tegas melarang seluruh guru dan kepala sekolah untuk melakukan tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Larangan ini mencakup penyalahgunaan dana pendidikan, pungutan liar, dan praktik korupsi lainnya. Pelaku korupsi di lingkungan pendidikan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dugaan pemotongan dana PIP ini bukan hanya mencoreng nama baik SMKN 1 Arjasa, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk mengembalikan marwah pendidikan dan memastikan hak-hak siswa terlindungi.


Sebelum berita ini dipublikasikan, pihak mantan kepala sekolah SMKN 1 Arjasa tidak memberikan tanggapan dan tidak dapat dihubungi karena nomor telepon media dan LSM diblokir di aplikasi WhatsAppnya.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan