Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sempat di Tolong Warga Ketika Mobilnya Masuk Jurang, Pengedar Upal Terungkap

Sabtu, Maret 15, 2025, 09:23 WIB Last Updated 2025-03-15T02:24:04Z


Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Alami kecelakaan tunggal mobil yang di tumpangi 2 (dua) orang pengedar uang palsu masuk jurang di bulak kalongan di wilayah Padukuhan Guyangan Kalurahan Kemiri kapanewon Tanjungsari, Polisi berhasil meringkus 2 pelaku penyebaran uang palsu tersebut, di wilayah kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul D.I. Yogyakarta beberapa waktu lalu.


Dalam konferensi pers di loby Polres Gunungkidul (14/03/2025), Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyatna di dampingi Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Suranto, S.E., mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu pemilik toko kelontong di wilayah Tanjungsari memberikan informasi bahwa ada 2 (dua) orang yang mengendarai mobil warna merah di curigai menyebarkan uang palsu dengan modus membeli rokok.


Selanjutnya kapolsek Tanjungsari langsung menerjunkan personel ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan pelaku terdeteksi berjalan dari arah timur menuju ke barat. Namun naas mobil yang di tumpangi tersangka masuk jurang karena pengemudi tidak hafal jalan dan tergesa- gesa.


" Kemudian di tolong warga setempat yang tidak tahu bahwa yang di tolong adalah pelaku pengedar uang palsu, "kata Kapolsek. 


Kemudian, lanjut AKP Agus Fitriyatna. tersangka segera diamankan, dua orang pelaku yaitu EDP dan DF yang merupakan warga Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Karangmojo beserta barang bukti pada Sabtu (15/02/2025) malam.


"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari pasar online, mereka membeli dari kenalan media sosial dengan harga Rp 1 juta per 7 juta uang palsu dalam bentuk lembaran yang belum di potong dan masih perlu penyempurnaan, " ungkap AKP Agus Fitriyatna.


Kapolsek menambahkan, Selain mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok dengan harapan mendapatkan pengembalian uang asli dengan menjajakan uang palsu tersebut.


"Pelaku ini juga menjual uang palsu ini ke wilayah lain . Mereka menjual uang palsu tersebut senilai Rp 1 juta dengan 5 juta uang palsu, " urainya. 


Uang palsu sepintas sama dengan aslinya namun ketika terkena air warnanya akan sedikit pudar, untuk menyempurnakan uang palsu agar hasil lebih baik digunakanlah cat semprot. Dari hasil pengakuannya tersangka membeli dan menjual uang palsu itu sebanyak lebih dari 25 (dua puluh lima) transaksi, dengan total lebih dari 175 (seratus tuju puluh lima) juta uang palsu. 


"Pelaku dijerat pasal 26 ayat 3 UU nomer 7 tahun 2011 yaitu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda paling banyak 50 miliar rupiah," ucapnya mengakhiri. 



( Mbah Pri )

Iklan

iklan