Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Sabtu, Maret 01, 2025, 18:52 WIB Last Updated 2025-03-05T08:28:21Z


Pasuruan, Kompasone.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (26/2/2025) itu, dua tersangka diamankan di lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan.


Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di wilayah Pandaan. Seorang pria berinisial AS (39), yang bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan karena kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram.


"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti," ujar AKP Agus Yulianto. Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.


Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan tersangka lain di sebuah rumah di Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Pria tersebut diketahui bernama Yus Alfian (39), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pengedar narkoba.


"Dari tangan Yus Alfian, kami menyita 12 paket sabu dengan total berat 5 gram, sebuah ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, serta sebuah tas warna biru yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut," kata AKP Agus.


Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan, terutama menjelang Ramadan.


"Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. Oleh karena itu, operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk menekan angka peredaran narkotika di Pasuruan," ungkap AKBP Jazuli Dani Irawan.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini.


Atas perbuatannya, AS dan Yus Alfian dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.


Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


Muh

Iklan

iklan