Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polda Jatim Bongkar Sindikat Oplosan LPG Subsidi di Jombang

Rabu, Maret 05, 2025, 08:38 WIB Last Updated 2025-03-05T01:38:45Z


Surabaya, Kompasone.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi di Kabupaten Jombang. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.


Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap empat orang yang diduga terlibat.


"Keempat tersangka yang kami amankan berinisial MS, MM, AK, dan SZ," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (4/3).


Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025. Para pelaku menggunakan alat berupa pipa logam untuk mentransfer gas dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi.


"Gas dari tabung 3 kilogram disuntikkan ke tabung LPG 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat khusus yang dimodifikasi," jelas AKBP Damus Asa.


Dari keterangan para tersangka, untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram dibutuhkan sekitar empat hingga lima tabung LPG subsidi. Sementara untuk tabung 50 kilogram, pelaku membutuhkan hingga 22 tabung LPG 3 kilogram.


Setelah proses pemindahan selesai, tabung LPG nonsubsidi tersebut kemudian ditutup menggunakan segel palsu yang dibeli melalui toko daring. Selanjutnya, gas oplosan itu didistribusikan ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang.


"Pelaku SZ berperan sebagai pemilik usaha, sedangkan MS dan MM bertugas sebagai sopir serta kernet yang mengangkut LPG subsidi dari berbagai pangkalan," tambah AKBP Damus Asa.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membeli LPG subsidi dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung. Setelah dioplos, gas tersebut dijual dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung untuk kapasitas 12 kilogram. Sementara untuk tabung 50 kilogram, harganya berkisar antara Rp550.000 hingga Rp575.000 per tabung.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar," tegasnya.


Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pikap Daihatsu Grand, puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat pemindah gas, serta ratusan segel palsu yang digunakan pelaku.


Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi LPG bersubsidi.


Muh

Iklan

iklan