Sidoarjo, Kompasone.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG subsidi yang dilakukan oleh sindikat di dua lokasi berbeda. Para pelaku mengoplos LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi untuk memperoleh keuntungan besar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Sepande, Sidoarjo. "Kami menerima informasi adanya tempat yang digunakan untuk mengoplos LPG bersubsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera mendatangi lokasi," kata Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).
Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penggerebekan di dua lokasi, yakni gudang di Desa Sepande dan sebuah tempat di Jalan Jenggolo. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan tabung LPG berbagai ukuran, segel tabung, timbangan, regulator, serta alat-alat lain yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap lima tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Mereka adalah HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38), serta TG (62) yang beroperasi di lokasi berbeda. "Para pelaku mengaku telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2022," ujar Kombes Pol. Christian Tobing.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli LPG 3 kg bersubsidi seharga Rp18.000 per tabung. Mereka kemudian mengoplos isi empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg. Setelah itu, tabung 12 kg hasil oplosan dijual seharga Rp150.000, jauh di bawah harga resmi yang berkisar antara Rp210.000 hingga Rp215.000.
Dari setiap tabung 12 kg yang dijual, para pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp85.000 hingga Rp118.000. Dalam sehari, sindikat ini mampu memproduksi hingga 100 tabung LPG oplosan yang kemudian dijual ke sejumlah pelanggan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tegas Kombes Pol. Christian Tobing.
Praktik pengoplosan LPG ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat karena penggunaan tabung yang tidak sesuai standar keamanan. Risiko kebocoran gas akibat metode pemindahan yang tidak aman bisa berakibat fatal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran LPG oplosan yang dapat membahayakan keselamatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan LPG subsidi.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal semacam ini demi menjaga keamanan dan memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Muh