Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Perairan Sumenep Terancam Praktik Ilegal Jaring Kapal Pukat Hela Kembar Berpapan Merajalela, Penegakan Hukum Mandul?

Sabtu, Februari 22, 2025, 19:17 WIB Last Updated 2025-02-22T12:17:32Z


Sumenep, Kompasone.com - Aktivitas bongkar muat kapal-kapal dari luar daerah di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, memicu kecurigaan serius. Dugaan kuat mengarah pada praktik ilegal penggunaan jaring trol atau pukat hela kembar berpapan, sebuah metode penangkapan ikan yang jelas-jelas dilarang oleh peraturan perikanan yang berlaku.


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 1 Tahun 2015 secara tegas melarang penggunaan jaring pukat karena dampak destruktifnya: overfishing, kerusakan habitat laut, dan tangkapan non-selektif. Pelanggaran ini bukan hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga Konvensi Internasional tentang Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan (UN Fish Stocks Agreement).


Sanksi bagi pelaku pun tidak main-main: pencabutan izin usaha, denda, hingga penahanan kapal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik ilegal ini tetap berlangsung, seolah-olah hukum tidak bertaring.


Keterangan dari seorang ABK 14:54 (22/2) kapal pukat mengindikasikan bahwa hasil tangkapan mereka dijual kepada seorang pemasok ikan berinisial MM di Dungkek. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah MM, sebagai penerima pasokan ikan, menyadari bahwa ia berpotensi menjadi "penerima barang hasil kejahatan"?


Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan secara jelas melarang penerimaan, penyimpanan, dan penjualan hasil tangkapan ikan ilegal. Dalam konteks ini, MM dapat dikategorikan sebagai "pembeli barang hasil kejahatan" yang terancam sanksi sesuai hukum yang berlaku.


Praktik ilegal ini bukan hanya merugikan ekosistem laut, tetapi juga merusak tatanan ekonomi perikanan yang berkelanjutan. Penerima pasokan ikan ilegal harus menyadari bahwa tindakan mereka berkontribusi pada kerusakan yang lebih besar.


Maraknya praktik ilegal jaring trol di Sumenep mengindikasikan lemahnya penegakan hukum. Aparat penegak hukum seolah-olah tidak berdaya menghadapi para pelaku yang merusak sumber daya laut.


Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: mengapa praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas? Apakah ada oknum-oknum yang melindungi para pelaku?


Masyarakat Sumenep, khususnya para nelayan tradisional, merasa terancam dengan praktik illegal ini. Mereka kehilangan mata pencaharian karena sumber daya ikan yang semakin menipis.


Praktik ilegal jaring trol harus segera dihentikan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci utama.


Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersinergi untuk memberantas praktik ilegal ini. Pengawasan yang ketat di pelabuhan dan perairan Sumenep harus ditingkatkan.


Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan praktik ilegal. Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian laut harus ditanamkan sejak dini.


Laut Sumenep adalah warisan berharga yang harus dijaga. Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin generasi mendatang hanya akan mendengar cerita tentang kekayaan laut Sumenep.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan